Liputanjatim – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) membahas soal rancangan Peraturan Daerah (Perda) terkait desa, pada Rabu (11/6/2025).
Rapat kerja dipimpin langsung oleh Sekretaris Komisi III sekaligus Ketua Pansus IV Nur Fathoni, dihadiri berbagai unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, salah satunya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blitar, Bambang Dwi Purwanto.
Rapat ini membahas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pemerintahan Desa; Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Badan Permusyawaratan Desa; dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Kerja Sama Desa, bertempat di Ruang Rapat Kerja DPRD Kabupaten Blitar.
Nur Fathoni mengungkapkan tujuan dibentuknya Pansus ialah untuk mengakomodir aspirasi masyarakat. Saat ini, Pansus IV tengah menggodok berbagai regulasi terkait desa yang berdampak luas di masyarakat.
“Pansus ini bertugas untuk mengumpulkan aspirasi masyarakat, terutama desa dan mengusulkan perubahan pada Ranperda tersebut sebelum disahkan menjadi Perda. Kami sedang mengkaji Ranperda secara mendalam, termasuk keabsahan hukum, dampak terhadap masyarakat desa, dan aspek-aspek lain yang relevan,” ungkap Fathoni.
Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu berharap setelah adanya perubahan regulasi, sinergitas di dalam tubuh pemerintah desa bisa semakin kuat. Pasalnya, rancangan Perda yang dibahas nantinya akan berimplikasi besar pada jalannya pemerintahan desa.
“Adanya undang-undang desa yang baru berdampak besar, termasuk soal mutasi. Kita ingin kewenangan kepala desa itu ada tambahan, kepala desa tidak membatasi kewenangan tetapi juga tidak melebihi kewenangan,” jelasnya.
Pansus IV masih terus akan mematangkan hasil dari rapat kerja ini. Targetnya, 2 atau 3 bulan ke depan rancangan Perda sudah bisa dibawa ke provinsi untuk dilakukan evaluasi.
“Setelah dari provinsi nanti, baru bisa kita undangkan lewat paripurna,” tutupnya.