Liputanjatim.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menahan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim berinisial AM pada Jumat (17/4/2026). Dalam perkara ini, penyidik juga turut menahan dua pejabat, yakni OS selaku Kepala Bidang Pertambangan serta H yang menjabat Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air dan Tanah.
Penyidik melakukan penahanan setelah menetapkan ketiganya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan pemerasan terkait pengurusan izin tambang di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp2,3 miliar yang berasal dari praktik ilegal para tersangka.
Ketiga tersangka kemudian dibawa ke Rutan Cabang Kelas I Kejati Jawa Timur dengan mengenakan rompi tahanan untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo Santoso, menjelaskan bahwa para tersangka menjalankan pola tersebut secara sistematis. Mereka mempersulit proses perizinan tambang meski dokumen yang diajukan pemohon telah lengkap.
Padahal, mekanisme perizinan seharusnya berjalan secara transparan melalui sistem daring. Namun dalam praktiknya, para tersangka mengarahkan pemohon untuk bernegosiasi di luar prosedur resmi.
“Para pengurus izin ditarik sejumlah uang mulai dari Rp50 juta hingga ratusan juta rupiah. Alasannya sebagai uang ‘pelicin’ agar izin tambang tersebut segera diterbitkan,” kata Wagiyo Santoso
