Liputanjatim.com – Kejaksaan Negeri Surabaya melalui Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menetapkan seorang pegawai BRI Cabang Kaliasin berinisial WA sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dengan nilai kerugian negara mencapai Rp2,9 miliar. Penetapan status tersangka tersebut langsung diikuti dengan penahanan pada Senin (27/4/2026) guna kepentingan penyidikan.
Kasi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana menyampaikan bahwa tersangka menjalankan aksinya dengan memanfaatkan celah dalam pengajuan kredit mikro.
“Tersangka menggunakan nama orang lain dan melakukan pemindahbukuan tanpa underlying transaction,” kata Putu, Selasa (28/4).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa praktik tersebut melibatkan tiga rekening titipan serta satu rekening GL Pendapatan Administrasi Pelunasan yang berada di Kantor Cabang BRI Kaliasin Surabaya. Dari tindakan itu, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp2,9 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
