Liputanjatim.com – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Timur memberikan tanggapan atas penetapan Ketua DPRD Magetan, Suratno, sebagai tersangka kasus korupsi.
Ia menjadi tersangka atas dugaan penyimpangan dana hibah pokok pikiran (Pokir) DPRD Magetan tahun anggaran 2020–2024, pada Kamis (23/4/2026).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan menetapkan Suratno sebagai tersangka bersama lima orang lainnya. Yakni JML dan JMT selaku anggota DPRD Magetan, serta AN, TH dan ST sebagai pendamping dewan.
Sekretaris DPW PKB Jatim, Multazamudz Dzikri atau Azam, menyatakan pihaknya belum memberikan banyak komentar karena masih mendalami kasus yang menjerat kadernya tersebut.
“Kami sedang mempelajari kasusnya, belum (bisa) memberikan pernyataan lebih. Kami juga akan menghormati proses yang sedang berjalan,” kata Azam, Jumat (24/4/2026).
Ia menyatakan, PKB Jatim akan berkoordinasi dengan tim hukum Suratno untuk mengetahui proses hukum yang telah berjalan.
Namun demikian, pihaknya menegaskan tetap menghormati langkah penegak hukum.
“Kami akan berkoordinasi dengan Tim Hukumnya Pak Ratno terkait dengan proses yang sekian waktu telah dijalani,” ujarnya.
Terkait status keanggotaan Suratno, PKB Jatim menyatakan belum akan mengambil keputusan pemecatan.
Pihaknya masih menunggu perkembangan kasus sebelum menentukan sikap resmi.
“Terkait status kader, kita menunggu prosesnya dulu,” ujarnya.
Azam mengatakan, meskipun Suratno baru berstatus tersangka, PKB Jatim sudah memberikan pendampingan hukum sejak tahap pemeriksaan sebagai saksi.
“Yang saya dengar, surat pemanggilannya sebagai saksi. Sejak itu pula memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan,” tutupnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan menetapkan Ketua DPRD Magetan, Suratno, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah program pokok pikiran tahun anggaran 2020–2024 senilai Rp242 miliar.
Kepala Kejari Magetan, Sabrul Iman, menyebut penetapan di lakukan setelah pemeriksaan puluhan saksi dan ratusan dokumen, yang mengungkap adanya penyimpangan sejak tahap perencanaan.
