Liputanjatim.com – Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pemeriksaan terhadap dua pengusaha rokok di Pasuruan sebagai bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Langkah ini menjadi sorotan publik sekaligus menandai upaya penguatan pengawasan di sektor industri tembakau.
Kepala Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardhana, menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh proses hukum yang tengah berlangsung. Ia menyebut, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga transparansi serta memastikan kepatuhan para pelaku usaha terhadap aturan yang berlaku.
“Kita ikuti saja perkembangannya seperti apa, karena saat ini KPK mungkin sedang mengumpulkan beberapa keterangan dari perusahaan rokok di wilayah Pasuruan,” ujarnya, Senin (27/4/2026).
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses yang dilakukan oleh KPK dalam menelusuri perkara tersebut. Selain itu, Bea Cukai terus mengintensifkan edukasi kepada pelaku usaha agar tidak melanggar ketentuan hukum.
“Edukasi selalu kami sampaikan dan jika ada yang berani keluar dari aturan, maka silakan tanggung jawab sendiri atas konsekuensi hukumnya,” tegasnya.
Menurut Hatta, sistem pengawasan terhadap industri rokok kini semakin ketat, baik dari sisi administrasi maupun operasional. Berbagai aspek seperti luas bangunan, proses produksi, hingga transparansi usaha menjadi fokus dalam pengawasan.
Pengawasan tersebut dilakukan secara terpadu, melibatkan berbagai pihak mulai dari tingkat daerah hingga pusat, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan.
“Pengawasan kami lakukan bersama Kanwil, pusat, hingga BPK guna memastikan seluruh pabrik rokok yang mencapai ratusan jumlahnya tetap patuh,” lanjutnya.
Ia menambahkan, posisi strategis Pasuruan sebagai jalur perlintasan tol menjadikan wilayah tersebut rawan dimanfaatkan untuk distribusi rokok ilegal, sehingga pengawasan diperkuat.
Sebelumnya, dua pengusaha rokok yakni Martinus Suparman dan Rokhmawan telah dipanggil sebagai saksi oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
