Liputanjatim.com – Panitia Khusus (Pansus) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DPRD Jatim mengungkapkan bahwa pengelolaan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjadi salah satu persoalan paling mendasar yang berdampak langsung terhadap rendahnya kinerja perusahaan serta minimnya kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Wakil Ketua Pansus Abdullah Abu Bakar, mengatakan, permasalahan aset tidak hanya berkaitan dengan banyaknya aset yang tidak produktif, tetapi juga menyangkut perencanaan penyertaan modal yang lemah, persoalan legalitas, hingga minimnya pengawasan dalam pemanfaatan aset.
“Temuan Pansus menunjukkan bahwa masalah aset ini bersifat sistemik dan mempengaruhi kinerja BUMD secara keseluruhan,” ujar Abu Bakar dalam rapat paripurna, Kamis (30/4/2026).
Dalam hasil pendalaman, Pansus mengklasifikasikan persoalan aset BUMD ke dalam tiga kategori utama. Pertama, aset yang berasal dari penyertaan modal daerah dalam bentuk inbreng, yang dalam banyak kasus tidak didahului kajian kelayakan yang memadai. Akibatnya, aset tersebut sulit dioptimalkan dan gagal memberikan nilai ekonomi sesuai harapan awal.
Kedua, aset dalam kondisi idle atau tidak produktif, berupa tanah dan bangunan yang tidak dimanfaatkan secara optimal. Selain tidak menghasilkan pendapatan, aset ini justru menjadi beban karena tetap membutuhkan biaya pemeliharaan serta kewajiban pajak.
Ketiga, aset yang secara faktual dikuasai pihak lain, baik melalui kerja sama yang tidak seimbang maupun penguasaan yang tidak memberikan kontribusi signifikan bagi BUMD dan pemerintah daerah. Kondisi ini dinilai mencerminkan lemahnya kontrol dan pengawasan terhadap aset milik daerah.
Abu Bakar menyebut, berdasarkan temuan Pansus, nilai aset nonproduktif diperkirakan mencapai lebih dari separuh total aset nonperbankan BUMD Jawa Timur. Oleh karena itu, ia mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk segera melakukan penataan aset secara menyeluruh, terstruktur, dan berbasis klasifikasi permasalahan.
“Langkah ini tidak cukup hanya inventarisasi, tetapi harus diikuti tindakan konkret sesuai jenis permasalahan aset,” tegasnya.
Ia merinci, untuk aset hasil inbreng, pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh melalui valuasi ulang dan kajian bisnis. Jika tidak memiliki prospek ekonomis, aset tersebut dapat dialihkan melalui skema kerja sama pemanfaatan, kerja sama operasi, atau bahkan pelepasan terbatas secara transparan dan akuntabel.
Sementara itu, untuk aset idle, perlu dilakukan percepatan monetisasi dengan target yang terukur. Pemanfaatannya bisa melalui skema kerja sama dengan pihak ketiga atau konsolidasi antar-BUMD guna meningkatkan nilai ekonominya.
Adapun untuk aset yang dikuasai pihak lain, pemerintah diminta melakukan audit legal dan peninjauan ulang seluruh perjanjian kerja sama. Jika ditemukan ketidakseimbangan atau potensi kerugian daerah, maka perlu dilakukan renegosiasi atau bahkan pengambilalihan kembali sesuai ketentuan hukum.
“Penataan aset ini harus menjadi prioritas agar BUMD benar-benar mampu berkontribusi optimal bagi daerah, bukan justru menjadi beban,” pungkasnya.
