Ads

Tiga Pelaku Order Fiktif Diciduk di Malang, Sales Rugi Puluhan Juta Rupiah

Liputanjatim.com – Aksi penipuan dengan modus pemesanan barang fiktif kembali terjadi di wilayah Gresik. Kali ini,Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik berhasil mengamankan tiga orang pelaku setelah menipu seorang sales dengan kerugian mencapai puluhan juta rupiah.

Ketiga pelaku berinisial RW (35), AS (30), dan AP (24) ditangkap saat berada di Terminal Arjosari, Kota Malang. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban.

“Iya benar, tiga orang terduga pelaku sudah kami amankan di wilayah Malang dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Gresik,” kata Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik, Ipda Muh Andi Asyraf Gunawan, Kamis (30/4/2026).

Kasus ini bermula ketika korban berinisial NA (29), warga Kediri, dihubungi oleh salah satu pelaku melalui Facebook pada 22 April 2026. Pelaku menawarkan kerja sama dengan berpura-pura melakukan pemesanan susu UHT dan minyak goreng dalam jumlah besar.

Untuk meyakinkan korban, pelaku RW mengaku sebagai pengusaha dengan jaringan usaha luas di Gresik. Korban yang percaya kemudian menyetujui transaksi tersebut dan menyiapkan barang pesanan.

Baca Juga: Terungkap! Gudang Rokok di Malang Dibakar Karyawan Demi Tutupi Penggelapan

“Pelaku berkomunikasi melalui WhatsApp dan mengaku bernama RW yang memiliki jaringan usaha di Gresik. Hal itu membuat korban percaya dan sepakat melakukan transaksi,” tambah Asyraf.

Barang yang dikirim korban terdiri dari 400 dus susu UHT dan 88 dus minyak goreng dengan total nilai mencapai Rp 52.975.000. Pengiriman dilakukan ke sebuah lokasi di Jalan Leran, Kecamatan Manyar, Gresik, pada 24 April 2026.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan cara yang cukup rapi. Setelah sebagian barang diturunkan di lokasi awal, pelaku meminta sisa barang diantar ke tempat berbeda dengan alasan tertentu.

“Saat itulah pelaku menghilang dan tidak bisa dihubungi. Ketika korban kembali ke lokasi awal, seluruh barang yang sudah diturunkan tadi juga sudah raib,” ungkapnya.

Korban yang merasa tertipu segera melapor ke Polres Gresik. Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan pelacakan hingga akhirnya mengetahui keberadaan pelaku di wilayah Malang.

“Dari hasil penyelidikan, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan para pelaku di Terminal Arjosari. Kami juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, dua unit handphone, dan rekaman CCTV,” papar Asyraf.

Kini ketiga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang penipuan. Sementara itu, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pelaku lain.

“Masih didalami lagi, nanti kami update,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Ikuti Kami

10,750FansSuka
26,000PengikutMengikuti
1,079PengikutMengikuti
1,825PengikutMengikuti
16,700PelangganBerlangganan

Artikel Terbaru