Liputanjatim.com – Kasus kebakaran hebat yang melanda gudang rokok PT Gaganeswara atau merek Suket Teki di Jalan Mayjen Sungkono, Kelurahan Buring, Kota Malang, akhirnya terungkap.
Polisi memastikan peristiwa tersebut bukan musibah, melainkan aksi pembakaran oleh salah satu karyawan untuk menutupi penggelapan.
Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota berhasil mengamankan lima orang tersangka yang semuanya merupakan orang dalam perusahaan, mulai dari staf bagian gudang hingga driver. Kelima tersangka yakni MAS (24), AFR (27), ENF (24), PAO (24), dan DS(37) .
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmat Aji Prabowo, mengungkapkan bahwa motif utama pembakaran gudang pada Jumat (24/4/2026), akibat kepanikan pelaku.
Kepanikan itu muncul setelah aksi penggelapan filter rokok yang di lakukan selama berbulan-bulan mulai terendus melalui audit internal perusahaan.
Dari hasil penyelidikan, pelaku berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara membakar gudang. Polisi kini terus mendalami alur penggelapan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Tersangka membakar gudang dikarenakan takut jika aksi penggelapan diketahui. Pasalnya, lewat audit, sudah ditemukan indikasi kerugian,” terang AKP Rahmat dalam keterangan tertulis, Rabu (29/4/2026).
Dari hasil analisis CCTV, MAS (24) dan AFR (27) di duga sengaja memilih waktu menjelang area kosong usai jam kerja.
Keduanya merancang kebakaran buatan dengan memanfaatkan bahan bakar dalam botol, kapas, dan obat nyamuk bakar untuk menciptakan kesan insiden terjadi secara alami.
Dalam pengembangan kasus, polisi kembali menangkap ENF, PAO, dan DS yang di duga menjadi bagian dari sindikat penggelapan filter rokok.
Barang curian di ambil secara bertahap dari gudang sejak Oktober 2025 dan di pasarkan secara online hingga April 2026.
Kerugian dari aksi penggelapan mencapai Rp950 juta, sedangkan dampak kebakaran dengan total kerugian perusahaan melonjak hingga Rp7 miliar.
Saat ini, tersangka pembakaran terjerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sedangkan tersangka penggelapan terancam pidana hingga lima tahun penjara.
