Liputanjatim.com – Sekretariat DPRD Jawa Timur terus mengoptimalkan dukungan terhadap kebijakan efisiensi energi yang dicanangkan pemerintah. Selain pola kerja WFH di hari Rabu bagi para ASN, kini Sekwan berencana melakukan upaya lain untuk mendorong kebijakan tersebut.
Sekwan berniat menyiapkan langkah lanjutan berupa rencana penerbitan surat edaran yang mendorong penggunaan transportasi umum bagi para pegawai.
Sekretaris DPRD Jawa Timur, Ali Kuncoro, menyampaikan bahwa saat ini kebijakan tersebut masih bersifat imbauan. Namun ke depan, penggunaan transportasi umum berpotensi ditetapkan sebagai kewajiban setelah surat edaran resmi diterbitkan, seiring dukungan dari Komisi A DPRD Jawa Timur.
“Akan kita bikinkan edaran resmi. Mungkin kami ambil hari Jumat untuk menggunakan transportasi massal. Kalau yang sekitaran kantor bisa menggunakan sepeda,” ujar Ali Kuncoro, Rabu (29/4/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan Diskusi Indrapura bersama awak media di lingkungan DPRD Jawa Timur dengan tema “Kinerja DPRD Jatim di Tengah Efisiensi 2026”. Kegiatan ini turut menghadirkan Wakil Ketua Komisi A Budiono dan Komisioner Komisi Informasi Jawa Timur, Solahudin, sebagai narasumber.
Ali Kuncoro menuturkan, upaya efisiensi energi sebenarnya telah lama diterapkan di DPRD Jatim. Bahkan, dalam berbagai kesempatan, pihaknya memperbolehkan pegawai yang berasal dari luar Surabaya Raya untuk bermalam di kantor guna mengurangi mobilitas harian.
Selain itu, upaya efisiensi juga dilakukan melalui penghematan penggunaan listrik dan air. Penggunaan energi kini dikontrol lebih ketat, terutama pada malam hari atau saat ruangan tidak digunakan, dengan memastikan lampu dan pendingin ruangan dimatikan. Pihaknya memprediksi langkah tersebut mampu menghemat anggaran operasional hingga 15–20 persen.
“Ini hitungan kalkulatif kami. Tapi kalau riilnya nanti kita lihat setelah satu bulan, bisa berapa rupiah yang bisa dihemat dari tagihan listrik dan air di DPRD Jatim,” pungkas Ali Kuncoro.
