Kasus Korupsi Kolam Renang di Madiun, Mantan Kepala Desa Gemarang Ditahan sebagai Tersangka

0

Liputanjatim.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun telah menetapkan mantan Kepala Desa Gemarang, Suprapti, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembangunan kolam renang di Dusun Mundu, Desa/Kecamatan Gemarang.

Penetapan status tersangka ini berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejari, di mana ditemukan alat bukti yang cukup untuk menduga adanya tindakan korupsi terkait proyek tersebut.

Selain itu, Kejari Kabupaten Madiun juga sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi dalam pembangunan kolam renang lainnya, yang terletak di Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan. Namun, hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara tersebut.

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Madiun, Inal Sainal Saiful, menyatakan bahwa meskipun belum ada tersangka baru, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan ada perkembangan lebih lanjut dalam kasus ini. Menurutnya, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan.

“Sedang berproses, mohon waktunya. Insya Allah kita selesaikan semuanya,” ungkap Inal, Kamis (12/6/2025).

Inal juga meminta doa dan dukungan dari masyarakat Kabupaten Madiun untuk dapat menuntaskan proses penanganan tindak pidana ini dengan baik.

“Insya Allah kami tetap istiqomah,” tambahnya.

Sebagai informasi, proyek pembangunan kolam renang di Desa Sukosari ini didanai melalui Bantuan Keuangan Khusus tahun 2022 dengan total anggaran sebesar Rp 600 juta. Anggaran tersebut bersumber dari APBD, yang ditujukan untuk mempercepat pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini