Polsek Pakisaji Gerebek Penjual Miras Ilegal di Desa Glanggang

Liputanjatim.com Polsek Pakisaji, jajaran Polres Malang, Polda Jawa Timur, mengambil langkah tegas dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah hukumnya. Pada Minggu (13/4/2025), aparat melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah sekaligus toko milik warga di Desa Glanggang, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Pakisaji, AKP Indra Subekti, dan melibatkan personel Unit Reskrim, Provos, serta Satpol PP Kecamatan Pakisaji. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa lima botol bir Bintang ukuran 620 ml, tiga botol bir Bintang ukuran 320 ml, serta dua botol vodka.

Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, membenarkan adanya penggerebekan tersebut. Ia menyebut, pemilik rumah berinisial M (62), mengaku menjual miras pabrikan meski tidak memiliki izin resmi.

“Pemilik mengaku bahwa minuman keras tersebut adalah stok lama dan menyatakan kesediaannya untuk tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Bambang saat dikonfirmasi pada Senin (14/4/2025).

Meski demikian, pihak kepolisian tetap memproses pelanggaran tersebut sesuai aturan hukum. M dijerat dengan tindak pidana ringan (Tipiring) karena menjual minuman beralkohol tanpa izin. Ia juga telah menandatangani surat pernyataan untuk tidak kembali melakukan pelanggaran serupa.

Lebih lanjut, Polres Malang menegaskan komitmennya dalam mencegah peredaran miras ilegal. Salah satu upaya yang dilakukan adalah menggandeng tokoh masyarakat, tokoh agama, dan perangkat desa untuk memperkuat sinergi dalam menolak keberadaan miras tanpa izin.

“Kami juga akan terus mengedukasi masyarakat melalui peran Bhabinkamtibmas agar tidak terlibat dalam jual beli maupun konsumsi miras ilegal,” pungkas Bambang.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here