Bansos PKH Tahap II Cair Mulai April 2025, Cek Cara Menerimanya!

Ilustrasi gambar bantuan Program Keluarga Harapan (PKH). Foto Instagram/@kemensos_pkh

Liputanjatim.com – Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial melalui Program Keluarga Harapan (PKH) tahap II mulai April 2025. Bantuan ini sangat dinantikan oleh jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) karena dianggap mampu meringankan beban ekonomi dan membantu pemenuhan kebutuhan pokok harian.

Kementerian Sosial (Kemensos) telah menetapkan bahwa pencairan bantuan sosial PKH tahap II akan berlangsung dari April hingga Juni 2025. Penyalurannya dilakukan secara bertahap melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara), yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, dan Bank Tabungan Negara (BTN).

Bantuan yang diterima oleh masing-masing KPM disesuaikan dengan kategori dan komponen yang telah ditetapkan dalam program PKH. Komponen tersebut mencakup ibu hamil, anak usia dini, siswa sekolah dasar hingga sekolah menengah atas, lansia, serta penyandang disabilitas berat. Besaran bantuan pun berbeda-beda tergantung kategori dan kebutuhan masing-masing penerima.

Apa Itu Bansos PKH?
Mengacu pada laman resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, bantuan sosial atau bansos merupakan bantuan yang bersifat tidak terus-menerus dan diberikan secara selektif, baik dalam bentuk uang maupun barang, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah satu bentuk bansos yang disalurkan pemerintah adalah PKH.

Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 1 Tahun 2018, PKH merupakan program bantuan sosial bersyarat yang dikelola oleh Kementerian Sosial dan ditujukan bagi masyarakat miskin serta rentan. Untuk bisa menerima bantuan ini, masyarakat wajib terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Tujuan utama penyaluran bansos PKH adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat kurang mampu, serta menekan angka kemiskinan. Bantuan ini diberikan dalam bentuk uang tunai yang disalurkan dalam empat tahap sepanjang tahun.

Jadwal Pencairan PKH Tahap 2 April 2025
Setelah disalurkan pada Januari hingga Maret 2025, pemerintah kembali melanjutkan pencairan bantuan sosial PKH tahap 2 mulai April 2025. Bantuan ini diberikan dalam empat tahap sepanjang tahun, sehingga penting bagi KPM untuk mengetahui jadwal pencairan PKH 2025 berikut ini.

Tahap 1: Januari, Februari, Maret
Tahap 2: April, Mei, Juni
Tahap 3: Juli, Agustus, September
Tahap 4: Oktober, November, Desember

Cara Cek Bansos PKH Tahap 2 April 2025
Pencairan bansos PKH tahap 2 sudah mulai disalurkan pada April 2025. Bagi masyarakat yang ingin memastikan status penerima bantuan, Kemensos menyediakan layanan cek bansos secara online. Merujuk pada laman resmi DTKS, berikut panduan untuk mengecek status penerima bansos PKH 2025.

  • Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/ di Smartphone melalui browser.
  • Pengguna akan dihadapkan dengan halaman utama Pencarian Data PM (Penerima Manfaat) Bansos.
  • Masukkan wilayah Penerima Manfaat (PM) dengan mengisi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa secara lengkap.
  • Selanjutnya, masukkan nama penerima manfaat sesuai data yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Masukkan empat huruf kode yang tertera dalam kotak kode dengan benar.
  • Klik tombol ‘Cari Data’, kemudian sistem akan menampilkan data apakah pengguna termasuk dalam penerima bansos PKH 2025 atau bukan.


Nominal Bansos PKH 2025
Setiap penerima mendapatkan nominal bantuan yang berbeda sesuai kategori yang telah ditetapkan. Besaran bantuan PKH mencakup beberapa kelompok penerima manfaat, seperti balita, ibu hamil, pelajar, lansia, dan penyandang disabilitas berat, dengan rincian sebagai berikut.

  • Balita (usia 0-6 tahun) mendapat Rp 750.000 per tahap (Rp 3.000.000 per tahun).
  • Ibu hamil dan masa nifas mendapat Rp 750.000 per tahap (Rp 3.000.000 per tahun).
  • Siswa Sekolah Dasar (SD) mendapat Rp 225.000 per tahap (Rp 900.000 per tahun).
  • Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendapat Rp 375.000 per tahap (Rp 1.500.000 per tahun).
  • Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat Rp 500.000 per tahap (Rp 2.000.000 per tahun).
  • Lansia berusia 70 tahun ke atas mendapat Rp 600.000 per tahap (Rp 2.400.000 per tahun).
  • Penyandang disabilitas berat mendapat Rp 600.000 per tahap (Rp 2.400.000 per tahun).

Melalui penyaluran bansos ini, pemerintah berharap dapat menjaga daya beli masyarakat kurang mampu serta mendukung keberlangsungan pendidikan dan kesehatan anggota keluarga yang rentan secara ekonomi. Jika Anda ingin mengetahui apakah termasuk dalam daftar penerima bansos PKH, pastikan untuk mengecek status kepesertaan melalui layanan resmi Kemensos.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here