Polisi Surabaya Berhasil Tangkap Dua Pria Lamongan yang Membawa Sabu-sabu

Lamongan
Ilustrasi

Liputanjatim.com – Dua pria asal Duduk Lor, Glagah, Lamongan diketahui menjajal bisnih haram dengan menjadi pengedar sabu-sabu. Semula kedua pria ini adalah pengguna narkotika jenis sabu-sabu. Keduanya tergiur keuntungan yang di dapat dengan menjadi pengedar sabu-sabu.

Kedua pria tersebut diketahui bernama Sugito (38) dan Arif Wijayanto (39), keduanya berhasil di tangkap oleh Unit Reskrim Polsek Rungkut Surabaya.

Keduanya berhasil ditangkap saat hendak pulang menuju Lamongan, seusai bertransaksi sabu-sabu di Jalan Bonowati. Polisi yang saat itu sudah mengantongi informasi mengikuti keduanya hingga Jalan Gadukan Surabaya dan kemudian melakukan penangkapan.

“Saat itu berdasarkan informasi dan ciri-ciri keduanya, kami melakukan penyelidikan. Setelah meyakini keduanya membawa barang bukti, tim opsnal langsung menghentikan laju keduanya dan melakukan penggeledahan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Rungkut, Ipto Joko Soesanto, Senin (2/11/2020).

Polisi sempat kewalahan saat menggeledah tubuh keduanya, kemudian polisi melakukan penggeledahan pada motor dan helm yang digunakan oleh kedua tersangka. Dalam penggeledahan tersebut polisi berhasil mendapati satu poket sabu yang diselipkan dalam busa salah satu helm tersangka.

“Ketika barang bukti itu kami temukan, kedua tersangka langsung tidak berkutik dan mengakui perbuatannya,” kata Iptu Joko Soesanto.

Sementara itu, salah satu tersangka Sugito yang mempunyai inisiatif membeli sabu itu mengaku baru pertama kali membeli sabu dengan jumlah satu gram.

Hal itu tak lepas dari diskusinya bersama Arif yang ingin memulai bisnisnya di kampung asal mereka.

“Biasanya kalau ke Surabaya aja pas ada kerjaan nguli gitu beli. Nah ini karena sepi kerjaan jadi patungan sama teman saya buat beli sabu. Terus dijual lagi dengan paket kecil,” jelasnya.

1 KOMENTAR

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here