Liputanjatim.com – Seorang warga negara Malaysia berinisial MHK diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar setelah terbukti tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah selama berada di wilayah Indonesia. Saat ini, MHK tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Tulungagung atas dugaan pelanggaran izin tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi Blitar, Aditya Nursanto, mengatakan bahwa penangkapan MHK merupakan bagian dari kegiatan patroli dan pengawasan rutin terhadap keberadaan orang asing di wilayah kerja mereka.
“Kami terus melakukan upaya untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap warga negara asing yang tidak mematuhi peraturan keimigrasian di Indonesia,” ujar Aditya kepada wartawan, Kamis (21/8/2025).
Aditya menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari kegiatan pengawasan oleh petugas Imigrasi di wilayah Tulungagung. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, MHK tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian maupun izin tinggal yang sah.
“Penangkapan MHK merupakan hasil dari patroli dan pengawasan yang dilakukan oleh petugas Imigrasi Blitar di wilayah Tulungagung,” jelasnya.
Atas perbuatannya, MHK dijerat dengan Pasal 116 jo Pasal 71(b) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur kewajiban warga negara asing untuk memiliki dokumen dan izin tinggal sah selama berada di Indonesia.
“Saat ini WN Malaysia itu sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Tulungagung. Apabila memang melanggar, maka akan dikenai sanksi berupa pidana kurungan dan denda,” imbuh Aditya.
Aditya juga menegaskan bahwa penangkapan terhadap warga negara asing yang melanggar ketentuan keimigrasian bukanlah yang pertama kali terjadi. Imigrasi Blitar berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan ketat terhadap WNA di wilayahnya.
“Kami berharap kasus ini dapat menjadi peringatan bagi warga negara asing lainnya untuk mematuhi peraturan keimigrasian di Indonesia,” pungkasnya.
