Liputanjatim.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto berhasil mengungkap aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di jalur wisata Trawas–Pacet. Aksi itu menimpa dua warga yang sedang dalam perjalanan pulang kerja, Sabtu (12/7/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.
Peristiwa nahas tersebut terjadi di Dusun Kemloko, Desa Kemloko, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto. Korban yang berboncengan dengan sepeda motor Honda Beat Street warna hitam nopol S 2930 NBZ tiba-tiba dihadang oleh enam orang tak dikenal yang mengendarai motor.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama, menjelaskan bahwa para pelaku melakukan aksi brutal dengan menjatuhkan motor korban, lalu mengancam menggunakan senjata tajam jenis celurit.
“Salah satu pelaku menjatuhkan kendaraan korban, lalu mengancam menggunakan celurit. Selain merampas motor korban, pelaku juga mengambil dua unit ponsel, dompet, dan sempat melakukan pemukulan menggunakan double stick hingga menimbulkan luka memar,” ungkapnya, Kamis (21/8/2025).
Segera setelah kejadian, korban melaporkan insiden tersebut ke Polsek Trawas. Laporan ini ditindaklanjuti oleh tim opsnal Resmob Satreskrim Polres Mojokerto yang kemudian bekerja sama dengan Satreskrim Polres Sidoarjo dalam melakukan penyelidikan.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Enam orang pelaku berhasil diamankan pada Senin (21/7/2025), dua di antaranya masih di bawah umur. Seluruh pelaku diketahui merupakan warga Sidoarjo.
“Enam orang berhasil dibekuk, dua diantaranya masih di bawah umur. Keenamnya merupakan warga Sidoarjo. Selain itu, seorang penadah bernama Imam Afandi (26), warga Sampang, juga ditangkap setelah kedapatan menerima gadai ponsel korban seharga Rp350 ribu,” katanya.
Dalam pemeriksaan, Imam Afandi mengakui telah menerima ponsel milik korban. Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk motor Yamaha Soul GT, pakaian pelaku berupa hoody warna cream, beberapa ponsel, helm milik korban yang masih terdapat bekas sabetan celurit, serta double stick yang digunakan saat kejadian.
“Komplotan ini terorganisir dan sebagian pelaku sudah ditahan di Polresta Sidoarjo karena kasus lain. Kami masih melakukan pengembangan untuk melacak barang bukti motor dan ponsel yang sudah dijual,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang dapat dikenai hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun. Sedangkan penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
