Cekcok Saat Mabuk, Pria di Mojokerto Bacok Teman Sendiri hingga Terluka Parah

0
Mojokerto
Ilustrasi

Liputanjatim.com – Seorang pria berinisial DE, 34, kini harus meringkuk dibalik sel penjara. Pasalnya, pria asal Dusun Bancang, Desa Pakis, Kecamatan Trowulan, ini tega membacok temannya sendiri setelah mabuk-mabukan.

Informasi yang di himpun, peristiwa yang dialami SH, 44, ini terjadi di rumah Sutarji, di Dusun Buluh, Desa Dukuhngarjo, Kecamatan Jatirejo, pada (11/5). Ketika itu, korban bersama Agus dan Mun pesta minumuan keras di rumah Sutarji. Korban yang sedang tertidur mendadak terbangun dan berusaha melerai setelah melihat Sutarji sedang cekcok dengan Agus dan Mun.

Ketika itu, DE dan Bendul, yang datang ke lokasi juga ikut melerai. Kemudian, Agus, Mun dan bendul pergi dari lokasi bersama tersangka setelah dipisahkan.

“Saat melerai temannya cekcok itu tersangka mengaku dianiaya terlebih dahulu oleh korban,’’ ujar Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama, rabu (18/6/2025).

Merasa disakiti, DE lantas pulang mengambil sebilah celurit untuk membalas perbuatan SH. Sekitar 20 menit setelahnya, DE kembali ke lokasi seorang diri mengendarai motor. Ia lantas menghampiri korban dan Sutarji yang sedang duduk di depan rumah. Tersangka yang turun dari motor langsung mengejar korban yang berlari ke belakang rumah Sutarji.

DE lantas menyabet leher belakang SH sebanyak satu kali hingga korban mengalami luka robek sepanjang 12 cm. Korban yang terluka terus berusaha menyelamatkan diri dengan lari ke arah kebun tebu.

“Temannya (Sutarji) yang di lokasi tidak berani mendekat untuk memisahkan karena takut tersangka membawa senjata tajam,’’ terangnya.

Setelah DE pergi dari lokasi, korban langsung dilarikan ke RS Dian Husada untuk mendapat pertolongan medis. Kepolisian menangkap tersangka saat sedang berada di rumahnya pada 19 Mei. Petugas turut mengamankan barang bukti berupa selibah celurit.

“Motifnya, ada kesalahpamahan antara pelaku dan korban saat dalam kondisi mabuk,’’ tandasnya.

Kini DE dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini