Satlantas Polresta Sidoarjo Luncurkan Program e-SIM Untuk Permudah Masyarakat

Satlantas Polresta Sidoarjo baru-baru ini luncurkan e-SIM guna mempermudah masyarakat mengurus SIM baru atau perpanjang SIM

Liputanjatim.com – Satlantas Polresta Sidoarjo terus berbenah untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Salah satunya dengan meluncurkan program e-Sim untuk mempermudah warga Sidoarjo yang membuat atau memperpanjang sim.

Cara menggunakannya pun cukup mudah. Masyarakat tinggal mendownload, registrasi dan mengisi formulir data diri di kolom yang sudah tersedia di aplikasi.

“Setelah mengisi, pengguna akan mendapat kode booking yang dikirim via email,” papar Kasat Lantas Polresta Sidoarjo, Kompol Fahrian Siregar saat di Mal Pelayanan Publik (MPP) Sidoarjo, Kamis (31/1/2019).

Setelah menerima kode booking tersebut, sambung Fahrian, pengguna menyerahkannya ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Yakni dilengkapi fotokopi KTP dan Surat Keterangan Kesehatan. Selanjutnya masyarakat akan melalui proses verifikasi, di foto dan tanda tangan.

“Sementara untuk pengurusan SIM baru, prosesnya sama namun pastinya harus melalui ujian praktik dan uji tulis. Proses bisa lebih cepat, tidak perlu antre dan tidak perlu mengisi formulir lagi saat di Satpas,” Beber Fahrian.

Tujuan dari diluncurkannya aplikasi tersebut oleh Satlantas, Fahrian mengakui supaya mempermudah masyarakat dan mempercepat proses pelayanan. Selain itu, aplikasi tersebut juga meminimalisir kesalahan penulisan karena data diri diisi sendiri oleh pemohon.

“Nanti tidak akan terjadi lagi seperti kesalahan penulisan. Karena formulir sudah ada di aplikasi dan diisi oleh pemohon. Di Satpas tidak ada lagi bolpoin maupun kertas. Selain itu, layanan e-SIM ini juga bisa dilakukan di SIM Corner yang ada di Kabupaten Sidoarjo,” akunya.

Selain itu, adanya aplikasi ini untuk meminimalisir praktik percaloan. Sebab dari awal pengguna memohon mengurus sendiri lewat e-SIM, jadi proses selanjutnya pun bisa diurus sendiri. Satlantas menjamin tidak ada pungutan lain di luar biaya yang sudah ditentukan.

“Jika ada tarikan di luar aturan atau ada petugas Satpas yang tidak sesuai dalam memberi layanan, silakan lapor. Kami janji, jika terbukti bersalah petugas itu akan dikenakan sanksi tegas,” pungkas Fahrian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here