Polres Situbondo Tangkap 41 Tersangka Pelaku Kejahatan

Polres Sirubondo saat melakukan press release terkait pelaku kejahatan di kabupaten Situbondo

Situbondo, Liputanjatim.com – Polres Situbondo (17/11/2017) merilis 41 orang tersangka hasil ungkap selama dua bulan terakhir ini. Mereka terjerat berbagai kasus kejahatan yang selama ini cukup meresahkan masyarakat.

Sebagian besar sebanyak 41 tersangka tersebut terlibat kasus pencurian. Mulai pencurian hewan ternak, pencurian kendaraan bermotor, pelaku illegal logging serta kasus pencurian didalam mobil yang sempat terekam CCTV.

Menurut Kapolres Situbondo AKBP Sigit Dany Setiyono, untuk kasus pencurian kendaraan bermotor, pihaknya menangkap dua tersangka serta barang bukti berupa empat unit sepeda motor matic.

Kapolres Sigit menambahkan pelaku pencurian sepeda motor tertangkap basah saat beraksi di Kecamatan Mangaran. Selama ini mereka melancarkan aksinya dengan target sasaran sepeda motor yang terparkir di pinggir sawah.

Kapolres Sigit mengaku selain kasus pencurian pihaknya juga menggagalkan pengiriman 117 karung kerang jenis susur bundar. Sebanyak 3,7 ton biota laut dilindungi itu diamankan dari dua lokasi berbeda yaitu di Kecamatan Panarukan dan Kendit.

Lebih jauh Kapolres AKBP Sigit Dany Setiyono mengungkapkan Susur Bundar diperoleh dari Pulau Sapudi, dan akan dijual lagi ke Surabaya dengan harga lebih tinggi. Menurut Kapolres, pihaknya telah bekerjasama dengan BKSDA Jember untuk mengungkap pengiriman biota laut tersebut. [aw]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here