Liputanjatim.com – Polres Ngawi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian saldo ATM milik seorang mahasiswi Universitas Darussalam (UNIDA) Gontor Putri 2 Mantingan, Kabupaten Ngawi.
Korban awalnya menyadari adanya transaksi mencurigakan pada rekening miliknya setelah orang tuanya melakukan pengecekan terhadap ponsel korban. Dari hasil pemeriksaan mutasi rekening,telah terjadi transaksi tanpa sepengetahuan korban dengan total kerugian mencapai Rp.10.186.000.
Satreskrim Polres Ngawi di pimpin Kasat Reskrim AKP Aris Gunadi langsung melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, tiga pelaku berhasil kita amankan, yakni AAP (21), YTP (34), dan AS (32),pegawai kebersihan Kampus UNIDA Gontor Putri Mantingan.
Dari hasil penyelidikan terungkap, para pelaku memanfaatkan dompet korban yang tertinggal di lingkungan kampus. Pelaku mencoba menebak PIN ATM korban berdasarkan tanggal lahir, hingga berhasil melakukan penarikan tunai dan transaksi non tunai. Uang hasil kejahatan tersebut kemudian di gunakan untuk membeli beberapa unit telepon genggam.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah dompet milik korban, kartu identitas, kartu ATM BNI, satu unit sepeda motor, serta tiga unit handphone hasil pembelian dari uang curian.
Ketiga tersangka kini diamankan di Mapolres Ngawi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku di jerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, melalui Wakapolres Ngawi Kompol Rizki Santoso menegaskan bahwa Polres Ngawi akan terus berkomitmen dalam memberikan perlindungan dan penegakan hukum terhadap masyarakat.
“Kami bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kasus pencurian saldo ATM ini. Alhamdulillah, dalam waktu singkat, ketiga pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti. Ini merupakan wujud komitmen Polres Ngawi dalam memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat,” tegas Rizki, rabu (11/2/2026).
Lebih lanjut, Wakapolres Ngawi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan menjaga barang-barang pribadi, terutama yang berkaitan dengan data perbankan.
“Tentunya kami mengingatkan agar masyarakat tidak menyimpan PIN di tempat yang mudah di tebak serta segera melapor ke pihak kepolisian apabila mengalami tindak kejahatan. Sinergi masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” pungkasnya.
Sebagai informasi, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, (28/12/2025) sekitar pukul 13.00 WIB di lingkungan Pondok Gontor Putri 2, Desa Sambirejo, Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi.
Masyarakat di harapkan melaporkan ke hotline Polri 110 (bebas pulsa) bila menemukan hal-hal yang mencurigakan.
