Liputanjatim.com – Satresnarkoba Polres Lamongan berhasil menggagalkan aksi peredaran narkoba di kawasan Terminal Bus Lamongan. Seorang pria asal Surabaya berinisial IM (36) ditangkap saat hendak melakukan transaksi sabu pada Senin malam (15/9/2025).
“Benar, petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polres Lamongan mengamankan terduga pelaku pengedar sabu ini berhasil kami amankan di dalam Terminal Bus Lamongan pada Senin malam sekitar pukul 20.25 WIB,” terang Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid, Sabtu (20/9/2025).
IM, warga Asem Rowo, Surabaya, diketahui membawa tiga plastik berisi sabu dengan berat kotor 3,53 gram, satu plastik klip kosong, sobekan solasi hitam, dan sebuah ponsel Vivo warna hitam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan calon pembeli.
“Pelaku kami amankan saat akan bertransaksi dengan calon pembeli di dalam Terminal Bus Lamongan,” jelas Hamzaid.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di terminal yang diduga sering dijadikan tempat peredaran narkoba. Berbekal laporan itu, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku begitu turun dari bus.
“IM diamankan saat baru turun dari bus dan hendak menuju salah satu tempat di terminal untuk melakukan transaksi. Calon pembelinya sudah menunggu,” tandasnya.
Saat ini, IM masih menjalani proses pemeriksaan di Mapolres Lamongan. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
