Liputanjatim.com – Proses hukum kasus kredit fiktif yang menyeret NAF, warga Ponorogo, terus berjalan. Setelah melalui tahap penyidikan panjang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo memastikan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 dan siap untuk dibawa ke meja hijau.
Kasie Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, menyampaikan bahwa tahap II telah dilaksanakan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum (JPU).
“Benar, kemarin dilakukan tahap II tersangka NAF. Penyerahan tersangka beserta barang bukti dokumen diterima oleh JPU,” ujar Agung Riyadi kepada wartawan, Jumat (19/9/2025).
Agung menjelaskan, setelah tahap II, jaksa segera menyiapkan pelimpahan berkas ke pengadilan. Saat ini, JPU tengah menyempurnakan surat dakwaan agar perkara dapat segera disidangkan. Sementara itu, tersangka NAF ditahan di Rutan selama 20 hari ke depan untuk menunggu proses peradilan.
“Berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti pada tanggal 8 September lalu,” tegasnya.
Dalam perkara tersebut, NAF yang bekerja sebagai pegawai swasta diduga berperan membantu DSKW alias Lette, yang kini buron dalam pengurusan dokumen kependudukan milik calon korban. Dokumen itu kemudian dipergunakan oleh tersangka SPP untuk mencairkan kredit di BRI Unit Pasar Pon.
“Perannya membantu pengurusan dokumen kependudukan untuk keperluan pencairan kredit,” jelas Agung.
Meski berkas NAF sudah rampung, berbeda halnya dengan SPP yang juga diduga terlibat dalam praktik ini. Perkaranya belum dilimpahkan dan masih menunggu jadwal sidang pertama.
“Sementara untuk tersangka SPP masih menunggu sidang pertama,” pungkasnya.
