Pemkot Surabaya Mulai Sosialisasikan Perda KTR

Jajaran Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Satpol PP Surabaya memberi sosialisasi KTR pada para mahasiswa perokok di Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.

Liputanjatim.com – Pemkot Surabaya melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) bersama satpol PP Surabaya mulai mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ke public. Salah satunya perda tersebut di sosialisasikan di Kampus Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) dan Universitas Dr Soetomo (Unitomo) di kawasan Semolowaru.

Petugas Tim KTR Dinkes Surabaya, Nur Laila mengatakan Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun 2019 tentang KTR bukan hanya berlaku di lingkungan kesehatan saja, tapi juga area belajar mengajar, belajar dan bermain anak, tempat ibadah, transportasi umum serta perkantoran.

“Untuk tempat umum, ada kantin di luar kampus, jadi itu tidak masuk kawasan kampus, tapi itu akan kami sosialisasikan berikutnya,” ucap Nur.

Laila menegaskan, Perda KTR tersebut tidak hanya sekedar peraturan, melainkan ada sanksi atau denda bagi pelanggar aturan itu.

“Kita ingin terapkan dan buktikan bahwa kita bukan hanya penegasan saja. Tapi nanti akan kita lakukan denda sekalian. Tapi ini masih menunggu proses (sosialisasi),” tegas Laila.

Laila menambahka, untuk sosialisasi Perda KTR akan dilakukan secara bertahap. Sedangkan untuk denda, ia menyebutkan ada dua jenis yakni perseorangan dan instansi.

“Sosialisasi kita akan terus lakukan bertahap, sementara terkait sanksi kalau perseorangan Rp 250 ribu, kalau instansi atau pimpinan dari instansi tersebut Rp 50 juta,” ujar Laila.

“Untuk tempat-tempat lain akan kita lakukan sosialisasikan secara bertahap. Kami harapkan dari sosialisasi ini masyarakat mengerti bahwa di area kampus juga merupakan KTR,” pungkas Laila. [aw]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here