Omset Milyaran Memilis Dinyatakan Investasi Bodong

barang bukti investasi bodong MeMiles

Liputanjatim.com –  Beromset Milyaran rupiah MeMilis dinyatakan Satgas Waspada Investasi Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menyatakan sebagai investasi bodong. Polda Jatim memanggil beberapa saksi dan publik figur yang diduga terlibat dalam promosi hingga pembelian saham.

Beberapa saksi yang dipanggil diantaranya berinisial ED, MT, AN dan J kesemuanya dipanggil minggu depan. Pihak OJK Regional 4 Jawa Timur telah memastikan bahwa MeMilis tak memiliki izin serta sudah ditutup sejak Agustus 2019.

Polda Jatim mendapati investasi MeMiles yang belum berizin, Investasi ilegal ini menggunakan PT Kam and Kam yang berdiri pada delapan bulan lalu tanpa mengantongi izin. Dengan berkedok aplikasi jasa iklan masyarakat ditawarkan untuk top up dana investasi dengan iming-iming keuntungan selangit.

“Modusnya bergabung menjadi anggota kemudian top up sejumlah dana,” jelas Tongam Lumban Tobing Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Polda Jatim, sabtu (11/1/2020)

top up dana investasi mulai dari Rp50 ribu hingga Rp200 juta dengan dijanjikan bonus, seperti ponsel, motor. Bahkan ada anggota top up Rp120 juta untuk dapat 10 Pajero, padahal pemilik perusahaan saja tidak memiliki 10 Pajero.

Dijanjikan juga apabila anggota lama berhasil merekrut anggota baru akan mendapat bonus yang diberikan akan bertambah. Anggota akan menyetorkan dana top up anggota baru ke pemimpin daerah atau wilayah, setelah itu pemimpin di tiap wilayah akan setor keperusahaan.

“Bisa saja pemimpin ini tidak menyetorkan semuanya, jadi belum kebuka semua,” Terangnya

Bonus yang dijanjikan oleh perusahaan tersebut berasal dari iklan yang dibuka oleh pengunjung di internet, pihaknya menganggap ini tidak wajar. Satgas Waspada Investasi terus bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk mendapatkan bukti lebih dalam.

“Jadi anggota diminta klik-klik iklan, lalu dikatakan kalau ada keuntungan karena banyak dibuka orang iklannya,” pungkasnya [kJ]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here