KPU Jatim Waspadai Klaster Baru Persebaran Covid-19

Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jatim, Muhammad Arbayanto

Liputanjatim.com – Masih tingginya angka kasus positif Covid-19 membuat KPU Jatim mewaspadai 4 tahapan Pilkada 2020 yang memiliki potensi menjadi klaster baru penyebaran Covid-19. Untuk itu, KPU Jatim ancang-ancang membuat aturan protokol kesehatan dalam tahapan kampanye paslon.

“Tugas kami bukan hanya sekedar menyelenggarakan Pilkada secara jujur, adil dan berjalan kondusif. Namun juga memastikan Pilkada ini aman dari Covid-19,” kata Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jatim, Muhammad Arbayanto saat kunjungan kerja ke Banyuwangi, Sabtu (19/9/2020).

“Contohnya coklit. KPU tidak bisa menghindarkan pertemuan tatap langsung dalam rangka coklit,” timpalnya.

Selain itu, menurut Arbayanto, ada kegiatan dalam tahapan yang bersifat penyampaian berkas atau perlengkapan secara fisik. Seperti saat masa pendaftaran pasangan calon yang harus menyertakan berbagai berkas persyaratan. Selanjutnya tahapan pilkada terlaksana dalam ruangan.

“Seperti rapat pleno terbuka, rakor, bimtek, sosialisasi. Ini tidak mungkin menghindari pertemuan langsung,” tambahnya.

Baca Juga : https://www.liputanjatim.com/petani-cabai-di-kabupaten-kediri-mengeluhkan-harga-cabai-yang-terus-anjlok/

Selanjutnya tahapan yang memiliki potensi menjadi klaster penyebaran Covid-19 ialah kegiatan dalam tahapan yang bersifat mengumpulkan orang dalam jumlah tertentu.

“Contohnya ialah saat masa berkampanye. Ketika pasangan calon sudah tetap dan masuk masa kampanye tidak mungkin menghindarkan mereka melakukan pertemuan. Baik dengan tim suksesnya, maupun saat melakukan kampanye terbuka,” jelasnya.

Arbayanto mengakui, pihaknya menerima masukan untuk meniadakan kampanye terbuka untuk mencegah munculnya klaster baru. Namun begitu, hal tersebut tidak mungkin dapat terlaksana mengingat kampanye terbuka sudah menjadi hak paslon sesuai aturan UU.

“Metode kampanye ada pada undang-undang. Sehingga KPU menggunakan regulasi PKPU sekalipun tidak bisa menghapuskan hak peserta dalam proses kampanye karena sudah (ada) undang-undang,” paparnya.

Untuk itu, menurut Arbayanto, hal yang paling memungkinkan untuk diterapkan KPU adalah memastikan setiap metode kampanye penerapannya sesuai dengan protokol kesehatan.

“Baik kaitannya dengan pembatasan jumlah peserta kampanye, bagaimana mengelola kegiatan kampanye sesuai dengan prokes. Itu semua sudah ada dalam PKPU 10 Tahun 2020. Termasuk juga penerapan protokol kesehatan pada setiap tahapan,” jelas Arbayanto.

Oleh sebab itulah, Arbayanto mengimbau kepada semua pihak, mulai dari penyelenggara, peserta pilkada, tim sukses, dan masyarakat luas untuk benar-benar melaksanakan protokol kesehatan.

“Persoalan Covid-19 bukan hanya urusan keselamatan penyelenggaraan dan pasangan calon. Namun juga menyangkut keselamatan masyarakat secara luas. Mari kita disiplinkan diri sendiri, sehingga tahapan demi tahapan pilkada 2020 bisa berjalan dengan baik dan kita semua dihindarkan dari Covid-19,” pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here