Gus Tamim Usul Batasan Waktu Penerbitan Pergub Usai Ditetapkannya Perda

Liputanjatim.com – Politisi PKB Jawa Timur Ahmad Tamim ikut menyoroti soal lambannya respon Gubernur Jawa Timur untuk mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) terhadap produk hukum daerah berupa Peraturan Daerah (Perda) yang telah ditetapkan. Dimana terdapat beberapa perda yang membutuhkan pergub sebagai landasan hukum tata laksana perda.

“Terhadap perda yang telah di putus,  maka DPRD harus segera mengingatkan pada gubernur untuk segera di buat tata laksanya,” ungkap pria yang akrab disapa Gus Tamim itu.

Ada enam perda yang belum ada pergubnya hingga saat ini diantaranya adalah Perda Nomor 8 Tahun 2017 Pemantauan Orang Asing Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Perda Nomor 8 Tahun 2018 Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat, Perda Nomor 8 Tahun 2018 Penanggulangan HIV/ AIDS, Perda Nomor 1 Tahun 2019 Penyelenggaraan Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Perda Nomor 2 Tahun 2019 Penanaman Modal DPM-PTSP, Perda Nomor 3 Tahun 2019 Rencana Pembangunan Industri Provinsi Jatim Tahun 2019 – 2039.

Untuk mengantisipasi pergub yang tidak kunjung terbit sebagai tindak lanjut dari perda, politisi dari dapil Kab/Kota Blitar-Tulungagung itu mengusulkan ada batasan waktu pada ketentuan penutup perda yang baru diputus.

“Misal selambat lambatnya dalam waktu 6 bulan gubernur wajib untuk menerbitkan tata laksana perda,” ujarnya. karena selama ini tidak ada aturan batasan waktu bagi gubernur untuk segera mengeluarkan pergub usai perda itu ditetapkan.

Anggota Komisi A itu kemudian menjelaskan bahwa inti perda dibuat adalah atas dasar komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif untuk menghadirkan kemaslahatan umat. Sehingga menjadi kewajiban bersama untuk mengawal perda tersebut bisa segera diimplementasikan.

1 KOMENTAR

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here