
Liputanjatim.com – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI mengusulkan agar pemilihan kepala daerah (Pilkada) kembali dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Usulan ini disampaikan sebagai respons atas kontroversi yang mencuat pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/2025 tentang pemisahan antara Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah.
“PKB menghormati putusan MK karena bersifat final dan mengikat. Namun, kami juga melihat banyak kontroversi dan pertanyaan yang muncul terkait keputusan tersebut. Maka dari itu, kami akan mendengarkan berbagai masukan dari masyarakat saat membahas RUU Pemilu mendatang di DPR,” ujar Ketua DPR RI Jazilul Fawaid, saat memberikan opening speech dalam Diskusi Rutin Fraksi PKB DPR bertajuk Proyeksi Desain Pemilu Pasca Putusan MK, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (3/7/2025).
Gus Jazil, sapaan akrabnya ini mengungkapkan bahwa keputusan MK tersebut akan berdampak pada perpanjangan masa jabatan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota selama dua hingga dua setengah tahun. Menurutnya, keputusan itu juga menimbulkan berbagai pertanyaan, terutama soal kewenangan MK yang dianggap telah memasuki wilayah kebijakan hukum terbuka (open legal policy), dan berpotensi membawa dampak inkonstitusional.
“Situasi ini akan memunculkan masa transisi yang jika tidak disikapi dengan tepat akan memicu kerawanan politik,” katanya.
Ia menambahkan, meskipun niat MK melalui putusan 135/2025 itu adalah untuk memperbaiki tata laksana Pemilu di Indonesia, namun secara pelaksanaan justru menyisakan banyak masalah. “Betapa rumitnya ketika di sana ada masa transisi untuk anggota DPRD. Ini bagaimana kalau di-PJ, kan tidak mungkin, kalau diperpanjang bisa bertentangan dengan UUD 1945 yang jelas membatasi masa jabatan dari Pemilu hanya lima tahun,” ungkapnya.
Melihat kompleksitas tersebut, Gus Jazil menyebut Fraksi PKB kini sedang mengkaji ulang sistem pemilihan langsung kepala daerah. Menurutnya, model pemilihan kepala daerah oleh DPRD lebih realistis dan mengurangi beban politik serta finansial negara.
“Pemilihan kepala daerah oleh DPRD akan lebih efisien dan efektif, terutama karena banyak kewenangan kepala daerah yang kini sudah dikembalikan ke pemerintah pusat. Dengan demikian, kita bisa mengurangi kerumitan sistem Pemilu yang selama ini dianggap tidak stabil dan menghabiskan banyak biaya,” terang Jazilul.
Dalam kesempatan tersebut, Gus Jazil juga menilai bahwa setelah lebih dari dua dekade reformasi, Indonesia masih belum menemukan sistem Pemilu yang ideal dan stabil.
“Kami mengajak semua pihak, mulai dari akademisi, masyarakat sipil, hingga konstituen PKB, untuk memberikan masukan yang konstruktif dalam menentukan arah kebijakan pemilu ke depan. Diskusi publik akan menjadi forum penting bagi kami untuk mendengar aspirasi masyarakat,” tambahnya.
Diskusi ini menghadirkan sejumlah narasumber penting dari berbagai lembaga dan latar belakang, di antaranya Ketua KPU Muhammad Afifuddin, Ketua Bawaslu Rachmat Bagja, Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Muhammad Khozin, Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini, serta Peneliti Utama BRIN Siti Zuhroh.