Berikut Jadwal Pemberlakuan Jalur Tertib Physical Distancing di Sidoarjo

Jalan Ahmad Yani, salah satu ruas jalan yang akan diberlakukan physical distancing

Liputanjatim.com – Guna memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di Sidoarjo, polisi memberlakukan lajur tertib kawasan Physical Distancing pada Jumat (27/3) hingga Minggu (29/3). Perbelakuan ini akan diberlakukan di tiga ruas jalan, yakni di Jalan Ahmad Yani, Jalan Sultan Agung, Jalan Gubernur Suryo dan juga di Jalan Cokronegoro.

“Kawasan tersebut akan diterapkan physical distancing sejak pukul 19.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB pada hari Jumat,” ungkap Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Sidoarjo Kompol Eko Iskandar, Sabtu (28/3/2020).

Lalu, lanjut Eko, pada hari Sabtu akan diterapkan pada pukul 10.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Kemudian akan berlanjut pada jam 19.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB. Untuk hari Minggu, penutupan ruas jalan akan diberlakukan pada jam 07.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

Dengan adanya perbelakuan tersebut, Eko berharap dapat menekan angka kasus Covid-19 di Sidoarjo yang masuk dalam zona merah.

“Kami berharap dengan adanya pembatasan itu penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Sidoarjo bisa diminimalisasi karena wilayah itu merupakan pusat Kota Sidoarjo,” tambahnya.

Sementara itu, Pemerintah Sidoarjo dalam menghadapi virus Corona telah menggelontorkan dana sebanyak Rp 30 miliar untuk penanganan sekaligus pencegahan.

Menurut Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Kabupaten Sidoarjo, A. Zaini, anggaran tersebut sudah dihitung berdasarkan kebutuhan di lapangan.

“Diantaranya pembelian APD (alat pelindung diri) untuk tenaga medis, masker, cairan pembersih tangan dan pengadaan tempat cuci tangan yang rencananya akan dipasang di tempat fasilitas publik,” pungkas Zaini.   

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here