Ads

Polres Probolinggo Kota Ringkus 10 Tersangka Narkoba dalam Operasi Tumpas Semeru 2025

Liputanjatim.com – Polres Probolinggo Kota mencatat keberhasilan besar dalam Operasi Tumpas Semeru 2025. Selama 12 hari pelaksanaan operasi, mulai 30 Agustus hingga 10 September 2025, aparat berhasil meringkus 10 tersangka kasus peredaran narkoba.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, menjelaskan dalam konferensi pers di Mapolres pada Jumat (19/9/2025), bahwa satu dari sepuluh tersangka tersebut berperan sebagai bandar, sementara sembilan lainnya bertugas mengedarkan narkoba.

“Delapan orang di antaranya masih terhubung dalam satu jaringan. Bandar utama berinisial FZ ditangkap di Kota Pasuruan. FZ sendiri diketahui memiliki hubungan dengan bandar lain berinisial Changcuters yang hingga kini masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO),” terang AKBP Rico.

Nama-nama tersangka yang ditangkap antara lain FZ, RH, MZZ, RNR, ARFH, MFB, JK, dan MSH. Mereka tergabung dalam jaringan yang sama. Dua tersangka lain, JS dan AA, ditangkap secara terpisah.

Dalam operasi ini, polisi juga mengamankan barang bukti sabu seberat 39,66 gram, 11 ponsel, 6 timbangan digital, 404 plastik klip kosong, serta uang tunai Rp3,1 juta yang diduga hasil transaksi narkoba.

Menurut Kapolres, keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dengan masyarakat.

“Kami berkomitmen menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota agar tetap aman, kondusif, dan terkendali,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) junto Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main, mulai dari 5 tahun hingga 20 tahun penjara, bahkan bisa seumur hidup.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Ikuti Kami

10,750FansSuka
26,000PengikutMengikuti
1,079PengikutMengikuti
1,825PengikutMengikuti
16,700PelangganBerlangganan

Artikel Terbaru