Waspada, Daging Glonggongan Beredar di Magetan

Magetan

Liputanjatim.com – Satreskrim Polres Magetan berhasil melakukan penggerebekan terhadap salah satu rumah jagal sapi yang mengglonggon sapi di Desa Pupus Kecamatan Lembeyan. Diduga daging sapi tersebut dijual ke konsumen.

“Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan membetulkan, bahwa sapi yang diglonggong tersebut dagingnya dijual ke konsumen,” kata Ridwan, Selasa (21/11/2023).

Penggerebekan dilakukan pada Sabtu (18/11) sekitar pukul 01.00 WIB. Polisi menemukan pelaku dengan barang bukti dua ekor sapi yang telah dipotong dan diduga telah diglonggong sebelum disembelih. Polisi juga sudah menemukan barang bukti.

“Barang bukti daging dua ekor sapi yang dipotong dengan berat kurang lebih 380 Kg. Kemudian selang yang diduga digunakan untuk mengglonggong,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Angga Perdana Brahmada mengungkapkan pelaku diduga sudah beraksi lama dan menjual daging ke pasar kawasan Magetan. Pelaku dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) dan/atau Pasal 302 KUHP Juncto Pasal 8 ayat 2 UU RI Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

“Pelaku diduga menjual daging glonggongan di pasar kawasan Magetan. Ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar,” papar Angga.

Dia mengimbau agar para konsumen waspada jika membeli daging. “Kita imbau kewaspadaan masyarakat untuk jeli dengan meneliti daging yang dibeli. Ciri yang jelas daging banyak kadar air,” tandasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here