Ads

TNBTS Larang Paralayang di Kawasan Bromo Demi Jaga Kesakralan Adat Tengger

Liputanjatim.com – Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) menegaskan larangan aktivitas paralayang di kawasan Bromo. Kebijakan ini diambil setelah beredarnya video aksi paralayang di media sosial yang ternyata dilakukan di area Lemah Pasar pada 30 Juli 2025.

Kepala Balai Besar TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha, memastikan bahwa larangan tersebut berlaku untuk seluruh jenis olahraga udara, termasuk aeromodeling. Ia menekankan bahwa kawasan Bromo tidak bisa diperlakukan hanya sebagai objek wisata semata.

“Bromo bukan hanya destinasi wisata, tapi juga kawasan sakral bagi masyarakat Tengger. Karena itu, tindakan semacam ini jelas dianggap melanggar nilai adat,” ujarnya, Kamis (18/9/2025).

Larangan paralayang di kawasan Bromo juga sejalan dengan Surat Paruman Dukun Pandita Kawasan Tengger Nomor 295/Perm/PDP-Tengger/X/2024. Surat yang diterbitkan pada 24 Oktober 2024 itu menegaskan kewajiban menjaga kesakralan seluruh kawasan Bromo.

Rudi mengingatkan bahwa pelanggaran aturan tidak hanya berhadapan dengan sanksi konservasi, tetapi juga sanksi adat. Hukuman bisa berupa ritual pembersihan kawasan, sanksi fisik sesuai tingkat pelanggaran, hingga sanksi sosial yang berlaku di masyarakat.

“Ini bukan hanya aturan konservasi, tapi juga aturan adat. Jadi konsekuensinya tidak main-main,” tegasnya lagi.

Lebih lanjut, TNBTS mengimbau para wisatawan dan pelaku usaha pariwisata agar tidak mencoba melakukan aktivitas serupa. Menurut Rudi, menjaga Bromo berarti sekaligus menghormati tradisi dan nilai budaya masyarakat Tengger.

“Kami berharap kejadian semacam ini tidak terulang lagi. Semua pihak harus bersama-sama menjaga kelestarian Bromo dan kesakralan adat Tengger,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Ikuti Kami

10,750FansSuka
26,000PengikutMengikuti
1,079PengikutMengikuti
1,825PengikutMengikuti
16,700PelangganBerlangganan

Artikel Terbaru