Terlilit Hutang, Ita Jual Ginjal 350 Juta Namun Cuman Mendapat 70 Juta

Ita Diana (47) Batu, Jawa Timur , perempuan yang menjual ginjalnya

BATU, Liputanjatim.com – Ita Diana (47) Batu, Jawa Timur merelakan satu ginjalnya demi membayar utang. Ita Diana mengaku melakukan transplantasi ginjalnya kepada seorang pasien bernama Erwin di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang dengan harapan utangnya terselesaikan.

Lewat transplantasi tersebut, Ita berharap masalah utangnya dapat terselesaikan. Dia mengaku sedang dililit utang sebesar Rp 350 juta akibat usahanya bangkrut.

“Karena perubahan kehidupan saya, karena sesuatu hal, bisnis saya bangkrut, usaha saya jatuh. Saya terlilit utang,” kata Ita dengan sesenggukan saat ditemui di Kota Malang, Kamis (21/12).

Namun utang Ita pun, hingga kini tidak kunjung terlunasi, karena dirinya hanya menerima tidak sampai separuh dari yang dijanjikan. Dia hanya menerima sekitar Rp 70 juta, dan utangnya tidak kunjung terlunasi.

Kisah transplantasi ginjal Ita berawal saat dirinya takut pulang karena banyaknya orang yang menagih utang ke rumah. Ia memilih luntang-lantung dan tidur di musala rumah sakit.

Karena kesedihannya, dia bercerita kepada banyak orang hingga mendapat saran untuk masuk ke ruang HD (ruangan terkait transplantasi). Ia kemudian oleh seorang dokter dipertemukan dengan pasien gagal ginjal.

“Bu (istri pasien) di sini saya tidak jual, saya di sini punya kebutuhan. Saya pingin bantu bapak (pasien), agar masalah (utang) saya diselesaikan sama bapak,” kata Ita yang terus menangis.

“Bu Nina (istri pasien) tanya, berapa kebutuhan ibu? Saya bilang Rp 350 juta. Beliau bilang, ‘Ya bu kami tidak akan menutup mata. Kami akan menyelesaikan masalah ibu. Sebesar yang ibu butuhkan Rp 350 juta. Intinya, beliau tidak akan menutup mata dengan kebutuhan saya. Masalah saya diselesaikan,” jelasnya.

Sebelum masuk ruang operasi pun, Ita sempat berpesan kepada istri pasien tentang kesepakatan itu. Ia mewanti-wanti agar kebutuhannya untuk membayar utang nantinya diselesaikan.

“Bu, di Islam itu luka sedikit saja dosa. Bu, ini saya menawarkan tubuh saya. Kalau Allah meridoi, umur saya dipanjangkan. Kalau Allah tidak meridoi, waktu saya operasi nyawa saya dicabut saya rela, yang penting janji ibu jangan diingkari. Dia bilang tetap, tidak akan menutup mata. Siap menyelesaikan masalah saya sebesar Rp 350 juta,” kisahnya.

Ita kini tetap dikejar-kejar utang, sementara orang yang dibantunya ternyata tidak memenuhi janji yang disepakati di awal. Ita sendiri mengaku telah menemui Erwin dan dokter R yang disebut menjadi penghubung. Tetapi tidak juga bersedia membayar kekurangannya.

Erwin sendiri saat ditemui di Jalan Metro Kota Malang, memilih memberikan pernyataan sepotong sepotong. Sambil berjalan dan mengenakan masker, meminta para wartawan bertanya langsung kepada pihak rumah sakit. “Silakan saja tanya ke sana. Saya hanya dihubungkan,” katanya sambil terus berjalan.

Tempuh jalur hukum

Transplantasi ginjal, Ita Diana (47) kepada Erwin, pasien gagal ginjal Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang telah berjalan sukses. Erwin pun sudah kembali sehat dan dapat beraktivitas seperti sedia kala.

Namun transplantasi itu masih menyisakan masalah. Sebabnya, imbalan yang dibayarkan tidak sesuai kesepakatan.

Ita Diana merasa sangat dirugikan karena hanya menerima Rp 74 juta dari Rp 350 juta yang dijanjikan. Ita berencana menempuh jalur hukum.

“Sudah 1, 2, 3 bulan saya ke situ, katanya bapak masih pengobatan, masih pengobatan. Saya waktu itu ke situ dikasih uang Rp 2,5 juta. Setelah itu saya pulang. Katanya bulan itu belum bisa,” kata Ita Diana di Kota Malang, Kamis (21/12).

“Katanya, ‘meskipun bapak (pasien) sakit, saya kan kerja. Saya yang akan membantu ibu. Saya tetap menyelesaikan masalah ibu’. Tapi sampai kapan?” sambung Ita, sambil menirukan Nina, istri Erwin.

Padahal, sejak awal organ tubuh Ita telah ‘dianggunkan’ agar dapat membayar utangnya. Besaran nilai imbalan itupun disepakati berdasarkan nilai utang ibu tiga anak tersebut.

Yassiro Ardhana Rahman, pengacara Ita Diana mengatakan, kliennya sangat dirugikan karena perjanjian awal telah diingkari. Ada kekurangan sebesar Rp 280 juta dan itu pun sudah ditagihkan kepada pihak yang bersangkutan. Namun tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan.

“Kita akan usut semuanya, karena bagaimana juga memperjualbelikan organ tubuh atau ginjal di Indonesia merupakan perbuatan ilegal. Hal tersebut merupakan sebuah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 64 ayat 3 juncto pasal 162 UU No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan,” kata Yassiro.

Sementara itu, pihak Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) mengaku tengah melakukan pembahasan di tingkat internal. Pihaknya akan segera memberikan tanggapan dalam waktu dekat.

“Mohon maaf ini tim masih audit internal. Kalau sudah selesai akan kami undang pers untuk perskon,” kata Rudyandini Perdana P, Kepala Bagian Hukum dan Kerjsama RSSA.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here