Status Dokter Cabuli Anak 15 Tahun Naik Jadi Tersangka

foto ilustrasi pecabulan dibawah umur

Liputanjatim.com – Tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak berusia (15) Dokter Andaryono (58), kini statusnya naik menjadi tersangak. Meski sempat mangkir dalam panggilan Polisi pada Selasa (7/1/2020) kemarin, namun hari ini tersangka memenuhi pangiilan pihak kepolisian.

Kedatangannya ke Polres Mojokerto hari ini dengan didampingi dua kuasa hukum, Dokter Spesialis Kebidanan dan Penyakit Kandungan tersebut meminta penangguhan penahanan. Dari kedua kuasa hukumnya meminta penangguhan dikarenakan kliennya (Dokter Andaryono) sedang sakit Kompliakatip, Kamis (9/1/2020).

“Tersangka tidak ditahan karena ada permintaan dari kuasa hukumnya, yang bersangkutan sedang sakit komplikatip,” ungkap AKP Dewa Putu Prima Kasat Reskrim Polres Mojokerto

Tersangka kurang lebih 4,5 jam dipemeriksa oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto. Setelah dicecar dengan 46 pertanyaan tersangka tidak berkomentar apapun saat ditanya oleh awak media.

“Sebagai tersangka, ada 46 pertanyaan yang kami tanyakan,” Terangnya

Pihaknya telah memeriksa 19 saksi dalam kasus pemerkosaan ini, dan diduga kuat dilakukan oleh dr Andaryono. Setelah berkas lengkap akan segera kami limpahkan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.

“Berkas kami lengkapi dan kami koordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum,” pungkasnya. [Tj]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here