Siswi SMP di Mojokerto Dicabuli 10 Kali Hingga Hamil 7 Bulan

Foto ilustrasu pencabulan dibawah umur

Liputanjatim.com – Seorang siswi SMP di Mojokerto berinisial LR (15), menjadi korban pencabulan 10 kali hingga hamil 7 bulan. Korban yang masih duduk di kelas IX ini dihamili oleh Joko Purwanto (40), warga Desa Bendung, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto .

Petugas menyita beberapa barang bukti berupa hasil visum dari RS Gatoel Mojokerto, sepeda motor, nota sebuah hotel di Bypass Mojokerto atas nama tersangka dan sebuah ponsel. Kasus pencabulan anak di bawah umur dilaporkan oleh orang tua korban SP (48) ke Polresta Mojokerto pada Selasa (05/11/2019).

“Kami tangkap terkait persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan orang tua korban,” terang AKP Julian Kamdo Waroka Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, rabu (03/12/2019).

Pihaknya sejauh ini sudah melakukan pemeriksaan beberapa saksi, dan menemukan beberapa fakta yang mengarah pada adanya kasus pencabulan. Beberapa saat lalu juga telah mensinkronkan data base di hotel kelas melati yang diduga kuat tempat pelaku melancarkan aksinya.

“Selangkah lagi untuk menetapkan tersangka, statusnya saat ini masih kita naikkan ke tahap penyidikan,” ungkapnya

Sesuai fakta yang didapat dari perbuatan pelaku, Joko dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014. Pasal tentang Perlindungan Anak dibawah umur, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. [Dc]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here