Sidang Kasus Penggerebekan, Bripka D Dinyatakan Bersalah

Akhirnya disidang, kasus oknum anggota Polsek Nguling yang kedapatan berduan dengan bidan G

Liputanjatim.com – Kasus Bripka D, anggota Polsek Nguling, yang digerebek bersama bidan desa beberapa bulan lalu akhirnya disidangkan. Dalam putusan sidang yang digelar tertutup itu, Bripka D dinyatakan bersalah melanggar peraturan disiplin anggota Polri.

“Pimpinan sidang disiplin memutuskan terperiksa dinyatakan bersalah melanggar peraturan disiplin anggota Polri. Dia dijatuhi hukuman penempatan pada tempat khusus (sel) selama 21 hari, penundaan mengikuti pendidikan dan penundaan gaji berkala,” kata Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota AKP Endy Purwanto.

Sidang yang dipimpin Wakapolres Kompol Mario, Kabag Perencanaan Kompol Endri dan Kabag Sumda AKP Handoyo itu digelar di Ruang Rupatama Polres Pasuruan Kota, Jalan Gajah Mada 19, Pasuruan.

Sementara Penuntut perkara Kasi Propam Ipda Saidi. Untuk terperiksa sendiri didampingi AKP Bambang Sugeng. Juga hadir bidan G yang menjadi teman indehoi Bripka D.

“Polres Pasuruan Kota tidak mentolerir setiap pelanggaran anggota, makanya putusan terhadap Bripka D cukup berat,” tegas Endy.

Propam Polresta Pasuruan sebenarnya sudah merampungkan berkas penyidikan kasus Bripka D dan diserahkan ke Bidang Hukum Polda Jatim pada awal September lalu.

“Kasus ini baru disidangkan sesuai arahan dari Polda Jatim,” pungkas Endy.

Untuk diketahui, kasus ini bermula saat warga Desa Sanganom Kecamatan Nguling Kabupaten Pasuruan menggerebek rumah dinas bidan desa pada Senin (26/8) pukul 01.30 WIB. Saat digerebek, warga mendapati bidan G bermesraan dengan Bripka D kala itu.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here