Sempat Kabur ke Lampung, Mantan Ketua DPC PPP Banyuwangi Akhirnya Diciduk Polisi

Berita Kriminal
Foto Istimewa

Liputanjatim.com – Akhirnya Timsus Macan Blambangan Satreskrim Polresta Banyuwangi berhasil menjemput paksa H. FZ (57 tahun). FZ dijemput paksa setelah mangkir dua kali panggilan yang dilaporkan melakukan aksi asusila terhadap santrinya.

Untuk diketahui, aparat kepolisian menjemput mantan anggota DPRD Provinsi Jatim asal PPP tersebut di rumah temannya di Lampung Utara. FZ diduga mencoba kabur setelah dilaporkan oleh 6 (enam) korban santri atas dugaan asusila. Penjemputan dilakukan oleh Tim Khusus (Timsus) Macan Blambangan Satreskrim Polresta Banyuwangi.

Timsus Macan Blambangan bertugas melakukan pencarian atas keberadaan mantan ketua DPC PPP Kabupaten Banyuwangi. Selain itu mereka juga bertugas mengumpulkan bukti-bukti mendalam untuk mengungkap dan membuat lebih jelas kasus dugaan asusila terhadap santri secara lebih terperinci.

Kaburnya H. FZ pun tidak menyurutkan aparat kepolisian dalam mengejar oknum pengasuh dan pemilik Ponpes tersebut. Petugas mendapatkan informasi H. FZ kabur sampai di wilayah Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara.

Gerak cepat dari Timsus Macan Blambangan Satreskrim Polresta Banyuwangi dalam melakukan pencarian membuahkan hasil dan mengamankan H. FZ, Rabu (06 /07) kemarin. Saat ini, H. FZ pun sudah ada di Mapolresta Banyuwangi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa membenarkan penangkapan tersangka kasus dugaan asusila terhadap santri tersebut.

Kapolresta menerangkan bahwa pihaknya melakukan analisa IT untuk mencari keberadaan FZ yang mangkir dari upaya pemanggilan pertama dan kedua.

“Dari hasil analisa IT yang dilakukan oleh Tim Opsnal Satreskrim akhirnya kami melakukan koordinasi dengan Polres Lampung Utara untuk melakukan pencarian dan penangkapan terhadap H. FZ,” jelas Kapolresta Banyuwangi saat konferensi pers, Kamis sore (07/07/2022).

Lebih lanjut Kombes Pol Mille mengungkapkan bahwa Timsus Macan Blambangan yang melakukan penjemputan H. FZ di Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara yang memerlukan waktu 4 (empat) jam perjalanan dari Kota Bandar Lampung.

Selanjutnya dari Lampung Utara, tim kemudian menempuh perjalanan darat ke Bandara Soekarno Hatta selama 8 (delapan) jam, kemudian FZ diterbangkan ke Banyuwangi pagi tadi sekitar 10.00 WIB.

“Saat dilakukan penjemputan di Lampung Utara H. FZ mengakui perbuatannya dan sangat kooperatif dengan petugas yang menjemputnya. Kenapa FZ memilih tempat persembunyian di Lampung Utara karena di sana dia menumpang di rumah salah seorang santri yang dulu pernah mondok di Banyuwangi,” imbuh Kapolresta Banyuwangi.

Sebelumnya polisi telah melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali terhadap H. FZ. Panggilan pertama pada 28 Juni lalu, H. FZ tidak hadir. Begitupun pada panggilan kedua Jumat (1/7/2022) dia  juga tidak hadir. Ketidakhadirkan H FZ atas  kedua surat panggilan itu tidak ada penjelasan atau keterangan dari yang bersangkutan.

Oleh karena itu, aparat kepolisian akhirnya melakukan penjemputan paksa terhadap H. FZ. Namun karena yang bersangkutan diduga kabur, petugas pun melakukan pencarian dan menemukan H. FZ bersembunyi di Lampung dan langsung melakukan penangkapan.

Untuk penanganan dan pengembangan kasus, petugas mengamankan beberapa barang bukti (BB) antara lain beberapa potong pakaian para korban, uang tunai Rp. 500 ribu, satu buah Handphone (HP), beberapa identitas korban dan beberapa identitas lembaga pendidikan di Banyuwangi.

Selanjutnya Atas kejahatan yang dilakukan tersangka H. FZ  terancam hukuman 20 tahun penjara. Dia disangkakan dengan perkara persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) jo pasal 76d dan pasal 81 ayat (3) sub pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76e dan pasal 82 ayat (4) subsider pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perppu no. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang jo pasal 71d ayat (1) sub pasal 59 ayat(2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here