Satpol PP Kota Mojokerto Akan Tutup Paksa Tempat Karaoke Jika Kedapatan Melanggar

Foto Istimewa

Liputanjatim.com – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto akan menutup paksa tempat hiburan malam karaoke yang kedapatan melanggar peraturan daerah terkait penanganan Pandemi Covid-19.

Hal ini terkait surat edaran Satgas Covid-19 Kota Mojokerto yang memperbolehkan delapan tempat hiburan malam kembali beroperasi dengan syarat menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) secara ketat sekaligus melengkapi dengan QR Code aplikasi PeduliLindungi.

Kali ini sanksi berat akan diberikan jjika terdapat pelanggaran, Sanksi bagi pelanggar tempat hiburan malam karaoke yang terbukti melanggar adalah berupa penutupan sementara satu bulan atau bahkan hukuman terberat hingga penutupan permanen.

Kasatpol PP Kota Mojokerto, Dodik Heryana Murtono mengatakan sejumlah tempat hiburan malam sudah kembali beroperasi dengan Prokes ketat dan penggunaan QR Code PeduliLindungi.

Operasional tempat hiburan malam juga dibatasi selama 9 jam, mulai pukul 12.00 WIB hingga 21.00 WIB.

“Kapasitasnya dibatasi 20 persen itu telah sesuai surat edaran Satgas Covid-19 Kota yang baru,” jelasnya, Selasa (12/10/2021).

Menurut dia, sebelumnya Disparpora Kota Mojokerto melakukan pengecekan terkait kelengkapan QR code Aplikasi PeduliLindungi di sejumlah tempat hiburan malam tersebut. Nantinya, tim gabungan Satgas Covid-19 akan melakukan pengawasan secara masif terhadap penerapan Prokes di tempat hiburan malam tersebut.

“Pemantauan gabungan tidak hanya Satpol PP saja melainkan TNI/POLRI juga karena mereka bagian dari Satgas Covid-19,” jelasnya.

Dodik menegaskan pihaknya akan memberi sanksi tegas terhadap pengelola tempat hiburan malam karaoke yang terbukti melanggar. “Sanksi pertama jika melanggar kita tutup satu bulan, jika masih melanggar maka kita tutup selama dua bulan dan terakhir jika masih melanggar kita akan tutup total,” kata Dodik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here