Satpol PP Kabupaten Probolinggo Tutup Aktivitas Penambangan Tak Berijin Di Sungai Glagas

Satpol PP Kabupaten Probolinggo menutup tambang galian C manual

Liputanjatim.com – Maraknya aktivitas tambang liar di aliran sungai Pancar Glagas, Desa Glagah, Kecamatan Pakuniran membuat Satpol PP Kabupaten Probolinggo menutup tambang Galian C manual tersebut.

Penutupan tambang, menurut Kasatpol PP Dwi Joko Nurjayadi, berdasarkan laporan warga dengan keberadaan tambang liar tersebut. Selain itu, tambang tersebut dinilai akan merusak ekosistem penduduk sekitar.

“Dimungkinkan saat turun hujan deras dan banjir, arus airnya akan mencari aliran yang lain. Dan tentu mengancam keselamatan penduduk yang bermukim di sekitar sungai kalau dibiarkan,” kata Dwi kepada wartawan, Kamis (28/11/2019).

Pertimbangan lainnya, sambung Dwi, penutupan itu sendiri berdasarkan hasil rapat Muspika, dan merujuk Pasal 150 Jo 188 UU RI Nomor 4 Tahun 2009, Tentang Penambangan Mineral dan Batu Bara.

Meski saat ini ada 4 penambang besar yang mengantongi izin, Dwi menghimbau masyarakat sekitar yang mata pencahariannya sebagai penambang untuk ikut melakukan normalisasi lahan bekas tambang.

“Karena kebanyakan masyarakat sini mata pencaharian menambang, kami imbau untuk ikut menjaga kondisi lingkungan sungai. Kami tidak ingin lingkungan yang menjadi sumber ekonomi penduduk nantinya rusak,” tegasnya.

Agar Sungai Glagas yang memiliki panjang sekitar 70 kilometer ini tidak ditambangi oleh penambang liar, petugas langsung memasang 20 banner imbauan larangan aktifitas tambang galian C.

“Sebelumnya kondisi Sungai Pancar Glagas ini, memiliki lebar sekitar 20 meter. Namun saat ini, kondisi sudah meluas,” pungkasnya.  

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here