Ribuan Rumah Makan di Lamongan Enggan Bayar Pajak

Jalan Nasional Kabupaten Lamongan

Lamongan, Liputanjatim.com – Lebih dari 900 rumah makan di Kabupaten Lamongan yang terdata oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), hanya 11 rumah makan yang aktif membayar pajak. Ratusan pemilik rumah makan tersebut sampai kini masih enggan untuk membayar pajak.

“Dinas Pendapatan Daerah sampai saat ini masih kesulitan memaksimalkan pajak dari rumah makan,” ungkap Kepala Dinas Pendapatan Daerah Lamongan, Heri Pranoto kepada wartawan, Selasa (16/1/2018).

Padahal Dispenda sudah memberikan pencerahan kepada pemilik warung wajib pajak. Termasuk dengan cara memasang bener di rumah makan atau restoran akan kewajiban membayar pajak.

Sedikitknya ada 100 rumah makan berpenghasilan minimal Rp 500 ribu yang mempunyai kewajiban membayar pajak. Selain sosialisasi melalui bener, baliho maupun sepanduk, para pengusaha warung atau restoran pernah juga dikumpulkan dalam rangka sosialisasi wajib pajak dari objek usaha warung.

“Masih banyak yang kurang memiliki kesadaran untuk membayar pajak,” kata Heri.

Untuk memaksimalkan pendapatan pajak dari rumah makan, Dispenda dengan melibatkan Satpol PP akan mengumpulkan kembali para pengusaha warung.

Mereka akan didata kembali dan sekaligus sosialisasi. “Pajak restoran cukup potensi untuk meningkatkan PAD,” ungkap Heri.[ib]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here