Ratusan Warga Binaan Lapas Lamongan Dapat Remisi Hari Kemerdekaan

Hari Kemerdekaan
Penyerahan surat remisi di Lapas Klas llB Lamongan

Liputanjatim.comSebanyak 363 Warga Binaan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lamongan mendapatkan remisi umum HUT Kemerdekaan RI ke-76 tahun 2021. Ada juga di antara warga binaan ini yang langsung bisa menghirup udara bebas.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Lamongan Supriyana menuturkan 363 warga binaan telah memenuhi persyaratan seperti yang diatur dalam perundangan.

“Remisi ini sebagai bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan pemasyarakatan yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas, dan meningkatkan kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan untuk dapat hidup mandiri,” kata Supriyana, Rabu (18/8/2021).

Supriyana menambahkan, selain telah menjalani masa pidana selama 6 bulan, persyaratan lainnya adalah narapidana harus berkelakuan baik atau tidak melanggar peraturan selama menjalani masa pidana di Lapas Lamongan. Selanjutnya, terang Supriyana, narapidana harus mengikuti program pembinaan yang telah diselenggarakan di Lapas Lamongan dengan baik.

“Remisi umum telah diberikan kepada narapidana pada saat peringatan hari kemerdekaan Indonesia, yakni 17 Agustus kemarin,” imbuhnya.

Salah seorang penerima remisi umum dan bisa langsung menghirup udara bebas, Maha Bintang Bima Putera mengucap rasa terimakasihnya kepada Kalapas beserta seluruh jajarannya lantaran telah mendapatkan remisi sekaligus bebas karena masa pidananya telah habis.

“Terima kasih kepada Kalapas Lamongan dan seluruh jajaran khususnya di bagian Bimbingan narapidana/anak didik karena untuk pengurusan remisi sangat mudah dan cepat, serta tidak dipungut biaya,” tandas Bima.

Untuk diketahui, menurut Pasal 1 Ayat 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 174 Tahun 1999, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana terkecuali yang dipidana mati atau seumur hidup.

Terdapat 5 jenis- jenis remisi yang dapat diperoleh Narapidana yaitu Remisi Umum, Remisi Khusus, Remisi Kemanusiaan, Remisi Tambahan, dan Remisi Susulan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here