PPKM Jawa Bali, Ini Pesan Khofifah

Liputanjatim.com – Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Jawa dan Bali.

Di Provinsi Jawa Timur sendiri sudah ada 18 daerah yang masuk dalam kategori level-1. Kendati demikan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meminta masyarakat tidak lengah dan mematuhi protokol kesehatan.

“Meski banyak yang masuk dalam kategori PPKM Level 1, kita tetap tidak boleh lengah. Disiplin protokol kesehatan harus tetap dilakukan,” ujarnya di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Selasa (4/1/2022).

Daerah di Jatim kategori level 1 meliputi Tulungagung, Sidoarjo, Pacitan, Ngawi, Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Kediri, Kota Blitar, Jombang, Banyuwangi, Tuban, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Lamongan, Kota Pasuruan, Gresik, dan Bojonegoro.

Kemudian, level 2 sebanyak 16 kabupaten/kota, yaitu Trenggalek, Situbondo, Ponorogo, Magetan, Kabupaten Madiun, Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Bondowoso, Kabupaten Blitar, Nganjuk, Kabupaten Malang dan Jember. Sedangkan, kategori level 3 diterapkan di empat kabupaten di Pulau Madura, masing-masing Sumenep, Sampang, Pamekasan serta Bangkalan.

Khofifah mengingatkan percepatan vaksinasi juga sebagai upaya mencapai kekebalan komunal sekaligus pengendalian Covid-19.

“Penularan, terutama varian baru Omicron, memang tidak bisa dihindari. Sehingga saya minta masyarakat untuk tidak panik dan membatasi mobilitas,” ucapnya. 

Secara khusus, ia mengharapkan masyarakat bisa menjadi agen-agen persuasif yang bisa mengajak warga sekitarnya segera mendapatkan dosis vaksinnya.

“Saya mohon untuk masyarakat yang belum mendapatkan dosis vaksinnya, bisa segera datang ke fasilitas layanan kesehatan terdekat,” kata mantan menteri sosial tersebut.

Dia menegaskan bahwa pelaksanaan PPKM Mikro merupakan kunci keberhasilan pengendalian situasi Covid-19 di Jatim sehingga penerapan pembatasan harus dilakukan secara ketat.

“Untuk yang di wilayah Kelurahan, RT dan RW mohon untuk menegakkan kembali PPKM Mikro masing-masing,” tutur dia.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here