Liputanjatim.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Purutrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan. Tiga orang pemuda ditangkap saat tengah berada di sebuah rumah yang diduga sering dijadikan tempat transaksi sabu.
Ketiga pelaku yang berhasil diamankan adalah MS (22), AWP (21), dan LU (32). Mereka diketahui merupakan pengangguran yang nekat menjadi pengedar sabu demi meraup keuntungan cepat.
“Ketiganya sudah berada di tahanan Mapolres Pasuruan Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi, Sabtu (24/5/2025).
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai rumah tersebut sering digunakan sebagai lokasi transaksi narkoba. Setelah dilakukan pengintaian dan penggeledahan, polisi menemukan sabu seberat 1,42 gram dari tangan MS. Sabu itu dibungkus dalam plastik kecil dan dimasukkan ke dalam beberapa ukuran berbeda.
Tak hanya itu, dari tangan AWP polisi menyita sabu seberat 1,56 gram, sementara dari LU ditemukan alat hisap sabu (bong). Selain itu, petugas juga menemukan sedotan putih yang ujungnya sudah dimodifikasi, serta puluhan plastik klip baru berbagai ukuran.
“Sabu ini rencananya mau dijual dengan harga Rp 100 ribu dan Rp 150 ribu. Dari penjualan ini, tersangka bisa dapat keuntungan antara Rp 50 ribu sampai Rp 75 ribu,” jelasnya.
Saat ini, ketiganya masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pasuruan Kota. Polisi juga tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atas mereka dan memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam peredaran sabu ini.
