Polisi Tulungagung Dihajar 2 Orang dengan Besi, Begini Kronologinya

Dua warga Trenggalek yang menganiaya Polisi di Tulungagung setelah berhasil ditangkap, Selasa 04/09/2018

Liputanjatim.com – Aiptu Haryoko (54) anggota polisi Polsek Sendang Kabupaten Tulungagung di hajar dua orang, Senin (03/09/2018). Kedua pelaku dengan kejam menganiaya Haryoko yang tidak melakukan perlawanan hingga terluka, dan di bagian kepala mengucur darah.

Kejadian tersebut bermula ketika haryoko sedang bersepedah di Jalan raya Desa Sukowiyono, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung. Saat tengah melaju dari arah selatan ke utara di Jalan Desa Bungur, Kecamatan Karangrejo, sebuah mobil nyaris menyerempetnya.

Terdapat dua orag di dalam mobil tersebut, mereka bernama Sugeng Supriyadi (38) dan Agung Setiawan (25) warga Dusun Margo, Desa Margomulyo, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.

“Korban sempat berdebat dengan Sugeng,” ujar Kapolsek Karangrejo, AKP Puji Hartanto, Selasa (04/09/2018).

Kemudian Sugeng mencekik Haryoko, ketika itu Haryoko langsung berkata bahwa dia anggota Polisi, dengan harapan agar perilaku beringas pelaku berubah. Namun ternyata Sugeng malah berkata dengan kasar bahwa dirinya tidak takut dengan polisi.

Sugeng kemudian medorong tubuh Haryoko, memukuli dengan tangan kosong, dan menendang sepedahnya. Haryoko tidak membalas perilaku Sugeng, karena merasa dirinya tidak terluka.

“Korban melanjutkan bersepedah ke arah utara, sementara mobil pelaku masih di belakang,” lanjut Puji.

Namun, sesampainya di jalan Desa Sukowiyono, Kecamatan Karangrejo, Agung melempar jeruk kea rah Haryoko, namun lemparan tersebut tidak mengenai sasaran, Sugeng yang mengetahu lemparannya meleset langsung menghentikan mobilnya.

Agung kemudian turun dari mobil dan langsung memukul Haryoko dengan sepotong besi panjang berdiameter 2 centimeter. Pukulan tersebut mengenai kepala bagian belakang hingga mengucurkan darah

“Pelaku kemudian kabur ke arah utara dengan mobilnya,” ungakp Puji.

Haryoko kemudian menghubungi Polsek Karangrejo untuk melakukan pengejaran mobil pelaku. Mendapat laporan itu, Kanit Reskrim beserta piket jaga bersma KSPK langsung melakukan pengejaran dan mobil bisa dihentikan di Jembatan Jeli.

Sugeng dan Agung kemudian di tangkap dan di bawa ke Mapolsek Karangrejo, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, sementara itu Haryoko menjalani perawatan di Puskesmas Karangrejo karena luka robek di bagian kepala sepanjang 1,5 sentimeter dan benjolan di bagian kepala belakang 3 sentimeter.[IB]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here