Polisi Tetapkan Supir Truk Sebagai Tersangka Kecelakaan Kereta Api Sancaka

ilustrasi kecelakaan antara kereta api dan truk (foto: JurnalSumut)

Liputanjatim.com – Polisi menetapkan sopir truk trailer pengangkut bantalan rek kereta nopol B 9013 TEA, sebagai tersangka kecelakaan Kereta Api Sancaka di Ngawi, Jawa Timur, yang menewaskan dua orang pada Jumat 6 April lalu.

Supir truk trailer pengangkut bantalan rek kereta nopol B 9013 TEA Muhammad Sholeh Ajiaman (40) telah ditetapkan polisi sebagai tersangka. Sholeh ditetapkan menjadi tersangka penyebab kecelakaan KA Sancaka jurusan Jogjakarta-Surabaya di Ngawi, Jawa Timur.

Akibat kecelakaan tersebut menelan korban jiwa dua orang, sesaat setelah kejadin Sholeh sempat kabur menghilang dari tempat kejadian. Sengang satu hari pada Sabtu 7 April, Polisi dapat mengamankan Sholeh tak jauh dari lokasi kecelakaan tersebut.

“Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, sopir truk menjalani pemeriksaan 1×24. Karena terbukti lalai dan menyebabkan hilangnya nyawa orang, maka kita tetapkan sebagai tersangka,” terang Kapolres Ngawi, AKBP Pranatal Hutajulu, senin,(09/04/2018).

Kecelakaan kereta itu bermula saat Shola mengemudikan truk memasuki area tanpa diketahui pengatur jam kereta, pada saat itu truk berada pada posisi yang tidak tepat membelok terlalu ke dalam sehingga terhenti. Senggang beberapa saat Kereta Sancaka melintas terjadilah kecelakaan tak terhindarkan. [vj]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here