Liputanjatim.com – Polres Malang berhasil mengamankan seorang pria yang terlibat dalam komplotan aksi pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah rumah warga Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Sementara satu pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri hingga.
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menjelaskan, aksi pencurian itu terjadi pada Jumat (13/6) malam. Saat kejadian, korban bernama Suntoni (48) tengah meninggalkan rumahnya untuk membeli jamu.
“Dua pelaku memanfaatkan situasi dengan masuk ke rumah yang kosong melalui pintu belakang dan mengambil satu unit ponsel,” ungkap AKP Bambang, Senin (16/6/2025).
Aksi tersebut sempat diketahui oleh saksi yang tinggal di rumah sebelah. Ia mendengar suara mencurigakan dan melihat dua orang asing berada di dalam rumah korban.
Saksi kemudian mendatangi lokasi dan berupaya menghentikan aksi pencurian tersebut.
“Salah satu pelaku berhasil melarikan diri melalui jendela samping rumah. Sedangkan satu pelaku lainnya sempat kabur ke arah dapur namun berhasil diamankan warga di belakang rumah korban,” imbuhnya.
Pelaku yang berhasil ditangkap adalah KE (24), warga Desa Kidal, Kecamatan Tumpang. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Barang bukti berupa satu unit ponsel hasil curian turut diamankan dalam pengungkapan ini. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp2.699.000.
“Kasus ini ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Tumpang dibantu Satreskrim Polres Malang. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tandasnya.