Polisi Tangkap Residivis Narkoba di Pasuruan, 7 Poket Sabu Diamankan

Liputanjatim.com – Seorang pria berinisial AF (39), warga Desa Legok, Kecamatan Gempol, kembali ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu.

AF yang diketahui sebagai residivis kasus narkoba ini diamankan di rumahnya pada Senin (10/2/2025).

Dalam penggeledahan, polisi menemukan 7 poket sabu dengan berat total 2,14 gram, serta beberapa barang bukti lain seperti handphone dan plastik klip.

Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Yulianto, menyatakan bahwa tersangka telah berulang kali terlibat dalam kasus narkoba.

“AF merupakan residivis yang pernah diproses hukum pada 2017 dan 2022. Setelah bebas, ia kembali menjalankan bisnis haram ini selama kurang lebih sembilan bulan,” ungkapnya, Rabu (12/2/2025).

Berdasarkan hasil interogasi, AF mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Polisi pun terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah Pasuruan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here