Liputanjatim.com – Seorang pria berinisial DP (30), warga Desa Gedang Mas, Kecamatan Randuagung, kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian. Residivis kasus pencurian kendaraan bermotor itu ditangkap Satreskrim Polres Lumajang setelah terbukti berulang kali melakukan aksi pencurian di sejumlah sekolah.
DP diamankan di rumahnya usai penyelidikan terkait laporan pencurian di TPQ Roudhotul Ta’alim, Desa Kaliboto Lor, Kecamatan Jatiroto, pada 4 September 2025.
Dari hasil interogasi, ia juga mengakui keterlibatannya dalam pencurian di SD Negeri 01 Tempeh Tengah pada 10 September 2025. Barang bukti yang dibawa pelaku antara lain amplifier mixer dan magicom.
Tak berhenti di situ, pelaku juga menggasak kompor gas, tabung elpiji, dan speaker dari SDN 3 Randuagung. Aksi-aksi pencurian yang dilakukan DP ini menambah catatan panjang kejahatannya.
“Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa pelaku telah berulang kali melakukan aksi pencurian di berbagai lokasi sekolah,” ujar Kasubsi Humas Polres Lumajang Ipda Untoro, Rabu (17/9/2025).
Catatan kriminal DP ternyata bukan hal baru. Ia diketahui pernah mendekam di Lapas Lumajang selama 2,5 tahun pada 2022 akibat kasus pencurian kendaraan bermotor.
“Pelaku ini merupakan residivis dan sering keluar masuk penjara dengan kasus serupa,” pungkas Ipda Untoro.
