Liputanjatim.com – Satuan Samapta Polrestabes Surabaya mengamankan 15 juru parkir liar yang menggunakan modus pembayaran parkir melalui QRIS pribadi. Para jukir liar tersebut diamankan di sejumlah lokasi strategis di Kota Surabaya.
Lokasi penindakan meliputi Jalan Mulyosari, Gayungan, Blauran, hingga kawasan Pasar Besar. Praktik tersebut dinilai meresahkan masyarakat karena dilakukan tanpa izin resmi.
Kasat Samapta Polrestabes Surabaya AKBP Erika Purwana Putra menyebut modus pembayaran parkir menggunakan QRIS pribadi sebagai fenomena baru di Surabaya. Menurutnya, praktik tersebut masuk dalam kategori tindak kriminal.
“Ini merupakan fenomena baru di Surabaya, QRIS pribadi dipergunakan untuk sarana pembayaran parkir masyarakat,” ujar AKBP Erika, Rabu (21/1/2026).
Ia menegaskan, para pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penindakan dilakukan melalui mekanisme tindak pidana ringan setelah dilakukan pendataan terhadap para pelanggar.
“Kita akan tindak secara tindak pidana ringan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Para jukir liar tersebut dikenakan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 03 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran. Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 39 juncto Pasal 11 ayat (2).
AKBP Erika juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan berperan aktif dalam melaporkan praktik parkir liar maupun kecurangan yang ditemukan di lapangan.
“Kami himbau kepada masyarakat untuk tidak segan menghubungi 110 jika menemui hambatan apapun,” ucapnya.
Pihak kepolisian memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat guna menjaga ketertiban dan kenyamanan di ruang publik Kota Surabaya.
