Polda Jatim Ringkus Pemuka Agama di Surabaya yang Cabuli Gadis di Bawah Umur

Ilustrasi pencabulan

Liputanjatim.com – Polisi telah menetapkan pemuka agama di Surabaya, sebagai tersangka atas dugaan pencabulan gadis di bawah umur di sebuah tempat ibadah di kawasan Genteng, Surabaya, Sabtu (07/03/2020).

Saat dikonfirmasi, Kombes Pol R Pitra Andrias selaku Direktur Ditreskrimum Polda Jatim membenarkan bahwa HL kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Betul kami telah melakukan penangkapan terhadap saudara terlapor HL (50),” katanya di Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Sabtu (07/03/2020).

Lebih lanjut Andrias mengatakan, HL ditangkap oleh anggota kepolisian di sebuah rumah di kawasan Pondok Candra, Waru, Sidoarjo, Sabtu (07/03/2020) pagi.

“Yang tersangka tidak ditangkap dirumahnya, tadi di rumah temannya,” terangnya.

Tersangka HL, tiba di Gedung Ditreskrim Polda Jatim sekitar pukul 12.30 WIB, tersangka tiba dengan pengawalan petugas berpakaian biasa.

Berkacamata dan berkemeja putih lengan pendek, HL turun dari sebuah mobil penyidik dengan menutup wajahnya menggunakan kain putih dan langsung menuju ke ruangan penyidik.[Ve]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here