Pinjam Motor Milik Tukang Las, Pria Bangkalan Diciduk Polisi

Ilustrasi

Liputanjatim.com – Achmad Zainullah (32), Pria pengangguran warga Desa/Kecamatan Kamal, Bangkalan dijebloskan ke dalam tahanan Mapolsek Kamal setelah dirinya diketahui menggadaikan motor Honda Revo senilai Rp 1,5 Juta milik tukang las, Selasa 22/01/2019.

Ahmad dilaporkan atas tindakan pidana penipuan dan penggelapan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP.

AKP WM Santoso selaku Kasubbag Humas Polres Bangkalan menjelaskan, pelaku awalya meminjam motor tersebut kepada tukang las untuk keperluan mengambil uang. Namun, pelaku malah tidak mengembalikan motor tersebut hingga 12 hari.

Tindakan pelaku sontak membuat bingungan pemilik motor, ia pun berusaha mencari motor Honda Revo 110 hitam dengan nopol M 2540 HT tersebut. Namun upaya pencarian tidak membuahkan hasil.

Unitreskrim Polsek Kamal bersama Satreskrim Polres Bangkalan langsung memburu keberadaan Ahmad. Ia berhasil ditangkap ketika sedang tertidur pulas dirumahnya.

Lebih lanjut Kapolsek Kamal AKP Sudaryanto juga menjelaskan, penagkapan Ahmad berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui bahwa Ahmad sudah kembali kerumah.

“Selama ini perilaku terlapor memang meresahkan masyarakat sekitar. Tidak ada perlawanan saat kami melakukan penangkapan,” terang Sudaryanto.

Di hadapan penyidik Polsek Kamal, Ahmad mengaku motor tersebut telah digadaikan sebesar Rp 1,5 juta.

“Uang hasil dari penggadaian tersebut digunakan pelaku untuk berfoya-foya.” katanya. Sementara itu, pihak kepolisian telah menyita motor beserta STNK sebagai barang bukti.[ib]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here