Liputanjatim.com – Warga Perumahan Villa Indah Tegal Besar II, Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, sedang di hantui banjir saat musim hujan.
Sebab, usai banjir kembali merendam puluhan rumah pada akhir Desember 2025. Muncul dugaan pelanggaran tata ruang oleh pengembang, membuat warga bersiap membawa persoalan ini ke ranah hukum.
Dalam audiensi Selasa (24/2/2026) di Kantor Pertanahan Kabupaten Jember, Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang Pemkab Jember serta BPN mempertemukan perwakilan warga dengan pihak terkait untuk membahas persoalan banjir.
Tercatat 52 dari 72 rumah terdampak banjir pada akhir tahun lalu. Insiden tersebut bukan kejadian pertama karena wilayah itu rutin tergenang saat musim hujan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jember, Ghilman Afifuddin, memimpin jalannya pertemuan yang juga turut hadir Ketua Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang Achmad Imam Fauzi, jajaran perangkat daerah, dan perwakilan warga.
“Intinya apa yang bisa dieksekusi dalam waktu dekat. Pertemuan ini untuk memastikan ada solusi nyata,” tegas Imam dalam forum tersebut.
Pernyataan itu menjadi penanda bahwa pemerintah daerah mulai bersikap lebih tegas terhadap persoalan tata ruang yang dalam hal ini menjadi akar masalah.
Dalam audiensi, perwakilan warga RT 5, Tri Wahyudi, mengungkapkan bahwa pihak pengembang, PT Sembilan Bintang Lestari, menyatakan kesediaan bertanggung jawab atas dampak banjir.
Opsi relokasi juga mencuat secara terbuka jika terbukti terdapat bangunan yang tidak sesuai ketentuan tata ruang.
Di lapangan, sebagian warga bahkan telah membangun tanggul darurat dari bambu sebagai langkah antisipasi banjir susulan.
Baca juga: Setahun Kepemimpinan Gus Fawait, Jember Fokus Pulihkan Layanan Dasar dan Stabilkan Keuangan Daerah
Trauma akibat genangan sebelumnya belum sepenuhnya pulih. Setiap hujan deras mengguyur, kekhawatiran kembali muncul.
Koordinator warga, Achmad Syaifudin, menyebut adanya informasi dari Satgas mengenai dugaan pelanggaran sebagai titik balik sikap masyarakat.
“Kami mendapatkan informasi penting bahwa Satgas menyatakan pengembang melanggar. Ini menjadi catatan penting bagi kami untuk melangkah ke proses hukum. Jika memang terbukti melanggar, tentu harus ada konsekuensi,” ungkap Syaifudin.
Sementara itu, Ghilman, menyampaikan empati atas kondisi warga. Ia menjelaskan bahwa secara administratif, sertifikat hak milik para penghuni sah dan memiliki kekuatan hukum.
Namun, ia mengingatkan bahwa legalitas dokumen pertanahan tidak serta-merta menghapus kewajiban kesesuaian dengan tata ruang.
“Pembatalan sertifikat bukan langkah sederhana karena harus melalui proses pengadilan. Opsi yang lebih memungkinkan adalah meminimalkan risiko banjir melalui pembangunan tanggul atau relokasi,” jelas Ghilman.
Ia juga menegaskan bahwa penentuan ada atau tidaknya pelanggaran tata ruang bukan menjadi kewenangan Kantor Pertanahan.
“Kami tidak pada posisi sebagai penentu benar atau salah. Yang kami sampaikan adalah bagaimana pemanfaatan lahan bisa diarahkan dengan baik agar warga terhindar dari risiko bencana,” tegasnya.
Ke depan, Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang bersama Kantor Pertanahan akan melakukan sinkronisasi data untuk menelusuri riwayat lahan, termasuk catatan sejak awal 2000-an.
Langkah ini diharapkan mampu membuka gambaran utuh mengenai proses perizinan dan perubahan fungsi lahan di kawasan tersebut.
Lebih jauh, persoalan ini ternyata bukan kasus tunggal. Berdasarkan pendataan awal Satgas, terdapat 104 kawasan perumahan di Kabupaten Jember yang berpotensi memicu atau memperparah banjir.
Dari jumlah itu, 13 lokasi masuk prioritas penanganan, sedangkan 91 lainnya akan segera disurvei, terutama yang berada di area sempadan sungai.
Kondisi tersebut menguatkan dugaan bahwa persoalan Villa Indah Tegal Besar II bisa saja hanya puncak gunung es dari problem tata ruang yang lebih kompleks di Kabupaten Jember.
Sorotan publik kini tertuju pada sikap pemerintah dalam menindak dugaan pelanggaran tersebut.
